Home Berita Nasional Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Persidangan, Bonatua Siapkan 26 Alat Bukti

Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Persidangan, Bonatua Siapkan 26 Alat Bukti

Sumbawanews.com,- Mediasi perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo gagal mencapai kesepakatan. Penggugat, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, bersama Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin, memutuskan melanjutkan kasus ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah pihak tergugat dari Universitas Gadjah Mada tidak hadir, meski ditawari partisipasi daring.

Bonatua menegaskan, tiga pihak dari UGM yang digugat—mantan Dekan Fakultas Kehutanan Prof Mohammad Na’iem, mantan Dekan Prof Budiadi, dan Rektor Prof Ova Emilia—tidak merespons undangan mediasi, bahkan menolak hadir secara virtual. Karena itu, ia menyatakan pihaknya telah menyiapkan 26 alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan untuk mengungkap fakta-fakta terkait proses legalisasi ijazah tersebut.

Meski mediasi berakhir tanpa hasil, Bonatua menyatakan peluang perdamaian masih terbuka selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap para tergugat dapat menyampaikan permintaan maaf agar perkara tidak berlarut-larut.

Previous articleTelkom Raih Lestari Award 2026 untuk Manajemen Talenta PDP
Next articleDosen ITB Ciptakan Ransel Cerdas untuk Penyemaian Bibit Rotan di Rumah