Sumbawanews.com,- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan sejumlah aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi Bapindo senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun, kepada negara. Penyerahan dilakukan dalam acara BPA Fair 2026 di gedung BPA, Senin (15/6), dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp82.680.537.548. Rinciannya terdiri dari uang tunai sebesar Rp51.682.537.548, serta 20 bidang tanah dan sejumlah bangunan strategis. Aset-aset ini diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak perbankan yang sebelumnya menguasai harta kekayaan Eddy Tansil.
Dua aset utama berlokasi di Bogor, Jawa Barat: satu lahan seluas 1.550 meter persegi dengan empat villa di Desa Megamendung, dan satu lahan seluas 26.403 meter persegi yang menampung pabrik PT Rimba Subur Sejahtera—bekas pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Gunung Putri. Sementara itu, 18 bidang tanah kosong berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang berhasil ditelusuri sejak 2025.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan, penyerahan ini merupakan hasil kerja keras penelusuran aset yang berlangsung bertahun-tahun. “Ini bukan hanya soal uang, tapi simbol keadilan yang akhirnya menemui titik terang,” ujarnya.
Eddy Tansil, bos PT Golden Key Group, menjadi salah satu kasus korupsi paling mencengangkan di era Orde Baru. Pada 1991, ia memanfaatkan kedekatan dengan sejumlah pejabat tinggi—termasuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin—untuk mendapatkan kredit Bapindo. Uang itu, yang seharusnya digunakan membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki, justru dialirkan ke rekening pribadi.
Pada 1992, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan uang pengganti Rp500 miliar. Namun, pada 6 Mei 1996, Eddy Tansil menghilang secara spektakuler. Saat itu, ia berpura-pura berobat jantung di RS Harapan Kita, Jakarta, dan memanfaatkan kelengahan petugas dengan memberi uang rokok kepada penjaga. Ia kabur menggunakan mobil Suzuki Carry, dengan bantuan sejumlah orang dalam di Lapas Cipinang yang gagal memeriksa kendaraan tersebut.
Pemerintah Indonesia langsung membentuk tim khusus berdasarkan Instruksi Presiden Soeharto dan menggandeng Kroll Associates, perusahaan intelijen asal New York, untuk mengejar jejaknya. Eddy Tansil diduga melarikan diri ke Singapura, lalu ke Tiongkok. Hingga kini, ia belum pernah ditangkap atau diadili di luar negeri.
Kasus ini menjadi simbol kegagalan sistem hukum pada masa Orde Baru, sekaligus bukti betapa dalamnya akar korupsi yang mengakar. Kini, setelah tiga dekade, sebagian kekayaan haramnya kembali ke tangan negara—meski keadilan penuh masih belum terwujud. Aset yang diserahkan ini menjadi langkah simbolis, sekaligus pengingat bahwa penegakan hukum, meski lambat, tetap berjalan.

















