Sumbawanews.com,- Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (48) yang mengelabui seorang lansia di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dengan modus ritual “buka aura” untuk mengambil seluruh perhiasan emas milik korban. Aksi penipuan berujung kerugian Rp 33 juta, termasuk jam tangan Swiss, yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus bermula saat AF berkenalan dengan korban, TW (67), di kawasan Cengkareng pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan wajah ramah dan janji manis, ia menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, AF kembali datang, kali ini dengan tawaran pekerjaan di usaha sembako bergaji Rp 3 juta per bulan plus komisi.
Untuk meyakinkan korban, AF mengklaim dirinya seorang dukun berilmu tinggi yang mampu membuka aura agar usaha lancar. Syaratnya: korban harus melepas seluruh perhiasan emasnya—kalung, cincin, dan gelang—total seberat 12 gram—dan meletakkannya dalam mangkuk sebagai bagian dari ritual. Saat korban fokus mengikuti arahan, AF pergi meninggalkan rumah, membawa kabur perhiasan itu.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas melacak jejak pelaku hingga ke Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang. Pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, AF berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor yang digunakan saat beraksi, ponsel, dompet, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Dalam pemeriksaan, AF mengakui telah menjual perhiasan emas tersebut seharga Rp 8,7 juta. Ia kini ditahan di Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 476 jo Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya modus penipuan berbasis kepercayaan mistis yang sengaja dimanfaatkan untuk mengeksploitasi kerentanan lansia. Polisi mengimbau warga, terutama keluarga korban, untuk lebih waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan spiritual atau pekerjaan dengan imbalan yang terlalu menggiurkan.















