Sumbawanews.com,- DPRD Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema anggaran tahun jamak, dalam Rapat Paripurna pada Senin, 31 Agustus 2026. Keputusan itu diambil bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2026 dan 2027. Rapat yang dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung—Asep Mulyadi, Toni Wijaya, Edwin Senjaya, dan Rieke Suryaningsih—dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan beserta jajaran pemkot. Pengesahan kedua Raperda ini memberikan kepastian hukum dan kerangka pembiayaan berkelanjutan untuk memperluas kapasitas pelayanan publik, khususnya di kawasan Bandung Timur, di mana RSUD saat ini sudah melebihi daya tampungnya.















