Sumbawanews.com,- Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituennya untuk membahas perubahan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini dipusatkan pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan ini diambil setelah empat organisasi pers—dua perusahaan pers dan dua organisasi wartawan—mengajukan usulan agar penyelenggaraan HPN 2027 tidak lagi menjadi tanggung jawab satu pihak. Rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026 menyetujui langkah ini sebagai bagian dari upaya merevisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang menjadi dasar penetapan 9 Februari sebagai HPN.
Usulan perubahan muncul karena Keppres tersebut tidak secara eksplisit menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan HPN, sehingga praktiknya jatuh ke tangan PWI secara de facto. Selain itu, Dewan Pers juga berencana mengusulkan penyesuaian dasar hukum Keppres tersebut, yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, padahal regulasi pers yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyesuaian ini diperlukan agar penyelenggaraan HPN selaras dengan kerangka hukum pers yang berlaku saat ini.
Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan semua konstituen Dewan Pers, termasuk PWI, sebelum keputusan akhir diambil mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN 2027 dan revisi Keppres yang diusulkan.















