Sumbawanews.com,- Penyidik Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gas dinitrogen monoksida (N₂O) merek Whip-Pink yang dipasarkan secara ilegal melalui WhatsApp dengan strategi promosi “Buy 5 Get 1 Free”. Operasi yang digelar pada 13–14 April 2026 di tiga lokasi di Jakarta mengungkap dua tersangka sebagai pemilik dan pengendali produksi serta distribusi produk tersebut. Gas yang diklaim sebagai bahan tambahan pangan ternyata murni digunakan untuk efek euforia, dengan kemasan berwarna merah muda dan nozzle yang dirancang khusus untuk dihirup, bukan untuk pembuat krim kuliner.
Produk ini tersebar luas, termasuk ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, di mana tabung berukuran 6 kilogram dijual dalam balon karet. Data pemesanan yang diisi pembeli melalui formulir dianggap hanya formalitas, karena perusahaan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak pernah melakukan verifikasi. Hasil uji laboratorium bersama BPOM memastikan gas tersebut memenuhi standar medis untuk anestesi, bukan pangan. Selain itu, penyidik menemukan penggunaan logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin, yang akhirnya dihapus setelah somasi dari penyelenggara pada 26 Januari 2026.
Harga jual per tabung berkisar antara Rp390.000 hingga Rp1,75 juta, dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, sehingga omzet kotor diperkirakan mencapai Rp2–5 miliar per bulan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan N₂O di luar peruntukan medis berisiko menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda kategori VI. BPOM sendiri telah memperketat pengawasan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mewajibkan izin edar, pembatasan ukuran kemasan, dan pelaporan rutin setiap enam bulan.















