Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, melakukan pertemuan langsung dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada awal 2025—sebelum perusahaan itu resmi mendapat kontrak pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertemuan itu, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, bertujuan untuk memperkenalkan profil perusahaan dan membuka peluang terlibat dalam proyek pemerintah.
Padahal, pada saat itu, PT YAT belum memiliki bengkel aktif, belum terdaftar sebagai vendor resmi, dan sama sekali belum memenuhi syarat teknis maupun administratif untuk ikut serta dalam lelang. Namun, tak lama setelah pertemuan itu, Andri mulai aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN untuk menindaklanjuti rencana pengadaan motor listrik—meski proses pengadaan belum dibuka secara resmi.
Untuk memperkuat posisinya, Andri diketahui melakukan akuisisi terhadap PT ASE, sebuah perusahaan yang secara hukum lebih memenuhi syarat sebagai vendor. Langkah ini, menurut Kejagung, sengaja dirancang untuk mengelabui sistem pengadaan barang publik. Lebih jauh, ia juga terlibat dalam manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta melakukan mark-up harga secara sistematis untuk menyesuaikan pagu anggaran yang tersedia.
Hasilnya, PT YAT berhasil memenangkan kontrak pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, meski spesifikasi kendaraan yang diterima jauh dari standar yang ditetapkan. Bahkan, pembayaran 100 persen telah diterima sebelum proses perakitan selesai—berdasarkan berita acara serah terima yang dipalsukan.
Andri kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Ia sedang ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan besar-besaran terhadap jaringan korupsi di BGN, yang juga menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony.
Kejagung juga menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana MBG ternyata tidak memiliki kelayakan hukum maupun kapasitas operasional, tetapi dipilih karena keterkaitan pribadi dengan pejabat BGN. Kerugian negara akibat skema ini mencapai triliunan rupiah, mencakup pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan program.
Sampai saat ini, Lodewyk Pusung belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Penyidikan terus berlanjut, dengan fokus pada pola kolusi sistemik yang mengorbankan program sosial yang seharusnya melindungi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

















