Sumbawanews.com,- Tim gabungan BNN, Polda Kepulauan Riau, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara pada akhir Agustus 2026. Barang haram itu dikemas dalam 40 karung dan disembunyikan di bagian buritan kapal Fuchangxing I, yang diamankan pada 24 Agustus 2026. Modus baru yang digunakan sindikat internasional adalah menyamarkan ketamin sebagai cairan vape, memanfaatkan popularitas perangkat tersebut untuk mengelabui petugas. Pengembangan kasus juga mengungkap keterkaitan dengan kapal MV Ashley yang diamankan satu hari setelahnya, pada 25 Agustus 2026. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyatakan temuan ini membuktikan upaya sindikat narkoba terus berinovasi dalam menyusupkan zat adiktif ke Indonesia. Hasil pemeriksaan laboratorium sedang dilakukan untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti.















