Sumbawanews.com,- DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam rapat paripurna, Rabu, 17 Juni 2026. Regulasi ini lahir dari kekhawatiran mendalam terhadap meningkatnya kasus HIV/AIDS, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, serta berbagai bentuk kekerasan seksual yang semakin mengancam kesehatan mental, sosial, dan moral masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menegaskan bahwa perda ini bukan alat represif atau pendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, ia dirancang sebagai bentuk perlindungan holistik terhadap seluruh warga, terutama anak dan remaja, yang kian rentan terpapar konten seksual berisiko melalui media sosial dan teknologi digital. “Kita menyaksikan normalisasi perilaku yang berbahaya yang dengan mudah diakses anak-anak. Ini bukan soal moralitas semata, tapi soal kesehatan publik dan masa depan generasi kita,” ujar Radea.
Perda ini menekankan pendekatan preventif: edukasi berkelanjutan, pembinaan keluarga, rehabilitasi korban, serta penguatan peran pemangku kepentingan—mulai dari sekolah, puskesmas, tokoh agama, hingga dunia usaha dan media. Tidak ada pasal pidana baru yang diatur dalam dokumen ini. Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat, berdasarkan nilai-nilai agama, budaya, dan hak asasi manusia.
Proses penyusunan perda ini berlangsung selama berbulan-bulan, melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perangkat daerah. Masukan dari berbagai lapisan masyarakat menjadi dasar penyempurnaan substansi, sehingga regulasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial di lapangan.
Radea menekankan, keberhasilan perda ini bergantung pada kolaborasi pentahelix: pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. “Ini bukan tanggung jawab pemerintah semata. Orang tua, guru, influencer, bahkan platform digital pun punya peran krusial,” katanya.
Pemerintah Kota Bandung diminta segera menyusun peraturan turunan, menyiapkan anggaran, melatih tenaga pendamping, dan melakukan sosialisasi masif. Dengan demikian, perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi investasi jangka panjang untuk membangun Bandung yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing—di mana nilai-nilai luhur menjadi fondasi, bukan retorika.
Dengan langkah ini, Bandung menunjukkan bahwa perlindungan terhadap generasi muda bukan pilihan, tapi kewajiban.















