Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalankan 18 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026, menjerat sejumlah kepala daerah, pejabat kementerian, dan aparatur sipil negara (ASN) dengan beragam modus korupsi. Terbaru, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap pada akhir Juli 2026 dalam operasi yang mengungkap dugaan suap, gratifikasi, pemerasan, pengadaan barang dan jasa, hingga jual beli jabatan. Modus-corrupt ini tidak hanya terbatas pada satu jenis, melainkan sering terjadi secara kombinasi dalam satu kasus, menunjukkan sistemiknya praktik korupsi di tingkat lokal dan birokrasi pusat.
Klaster suap dan gratifikasi melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Wali Kota Madiun Maidi, KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, dan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari. Sementara itu, praktik pemerasan terjadi pada Silmy Karim, Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Dalam pengadaan barang dan jasa, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka. Sementara itu, jual beli jabatan terungkap melalui kasus terhadap Bupati Pati Sudewo, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan kembali Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Semua kasus ini menunjukkan pola korupsi yang melibatkan berbagai lapisan struktur pemerintahan, dari tingkat provinsi hingga kabupaten, dengan jaringan yang saling terkait.














