Home Berita Miris! Istri Tidur, Suami Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan

Miris! Istri Tidur, Suami Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan

Tasikmalaya, Sumbawanews.com. – Empat pelaku pencabulan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi. Keempat orang yang ditangkap diduga mencabuli anak di bawah umur di empat lokasi berbeda.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa empat orang yang ditangkap berinisial DN, SY, AB, dan HR. Para pelaku diketahui masih merupakan kerabat dekat korban, mulai kakak dan adik ipar, paman, bahkan ayah tiri.

Baca juga: Parah! Pimpinan Ponpes di Lombok Gelar “Pengajian Seks” Masuk Surga Renggut Keperawanan 41 Santriwati

“Dari keempat kasus itu korbannya, masih anak di bawah umur, usia 10, 13, 14 dan 15 tahun. Keempat korban itu menjadi korban kerabat dekat korban,” kata Suhardi kutip Sumbawanews.com dari Merdeka, Minggu (28/5/2023).

Polisi menjelaskan, salah satu korban yang masih berusia 15 tahun dicabuli kakak iparnya yang berinisial DN. Karena aksi DN itu, korban diketahui hamil bahkan melahirkan.

Baca juga: Ditugaskan ke Jakarta Malah Wakil Bupati Rohil dan Kabid Dispenda Digrebek Saat Ngamar di Pekanbaru

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, DN mencabuli adik iparnya saat istrinya sedang tidur. “Pelaku masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi korban,” jelasnya.

Untuk pelaku SY, diungkapkan Suhardi, diketahui mencabuli keponakannya yang masih berusia 13 tahun. Aksi paman terhadap keponakan itu dilakukan saat situasi dan kondisi rumah sedang sepi.

Baca juga: Dikediaman Novel, Salsabila Bantah Isu Asrama dengan Ketua KPK Firli

Untuk dua pelaku lainnya yang berinisial AB dan HR, diketahui mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 dan 14 tahun. Keduanya melakukan aksi tersebut di malam hari saat istrinya sedang tidur atau saat berada di luar rumah.

“Untuk pelaku AB tidak hanya mencabuli anak tirinya, namun juga melakukan tindakan kekerasan. Jadi keempat korbannya memang masih usia sekolah, ada yang masih SD dan SMP,” ungkapnya.

Baca juga: Aktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah Mahasiswa Bermasalah

Para korban, menurut Suhardi saat ini sudah dalam penanganan dan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. “Untuk para tersangka kami jerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. [sn04]

Previous articlePasar Islam Berkembang di Rusia, Spesialis Baru Akan Muncul Di Bidang Halal
Next articleGanjar Perintahkan Jangan Menikah Muda, Warganet Bongkar Pernikahan Dini di Jateng Naik 4x Lipat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.