Home Berita Menko Polhukam Ungkap Potensi Terorisme di Indonesia

Menko Polhukam Ungkap Potensi Terorisme di Indonesia

Jakarta, sumbawanews.com – Berdasarkan elisitasi BNPT, potensi terorisme do Indonesia tergolong dalam rendah hingga sedang. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Senin (25/03).

“Dari rakor yang baru saja dilakukan hasil elisitasi oleh BNPT diketahui bahwa potensi aksi terorisme di Indonesia masih tergolong rendah hingga sedang atau menengah. Kendati demikian, kewaspadaan tetap menjadi hal yang utama,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Kutuk Teror Moskow

Sehingga kedepan, akan dilakukan pengamanan terbuka dan preventif, berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Dan akan segera memberikan pengamanan pada perayaan Paskah yang dimulai 28 hingga 31 Maret 2024.

Dan dalam waktu tidak lama akan dirayakan Idul Fitri. Dimana mudik akan menimbulkan konsentrasi masa diberbagai tempat seperti terminal, bandara. Termasuk akan melakukan pengamanan di obyek vital nasional lainnya.

“Saya sudah menyampaikan kepada Polri dan TNI untuk proaktif melakukan mitigasi yang sinergi,” ucapnya.

Diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban dapat tetap terjaga. Masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman Damai dan khusuk.

Untuk deteksi dini termasuk pemantauan terhadap jaringan jaringan teroris, apalagi ISIS terus dilaksanakan. “Tadi sudah kita bicarakan dengan BNPT, BIN, Ka Densus. Semuanya terus dipantau, baik pergerakan termasuk aktivitasnya. Baik jaringan, termasuk juga kita upayakan bisa mendeteksi jaringan-jaringan sehingga masuk ke lone wolf,” tegas menko.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang dan selalu akan melaksanakan aksi apabila mereka akan melakukan kegiatan yang kurang baik tersebut. (Using)

Previous articleIndonesia Kutuk Teror Moskow
Next articleKlarifikasi Video Kekerasan Terhadap Anggota KKB dan Komitmen TNI Terhadap Oknum Prajurit Pelanggar Hukum
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.