Oleh: Andhika Wahyudiono*
Platform dagang elektronik, Tokopedia, menyatakan tidak masalah dengan rencana pemerintah untuk melarang penjualan barang impor di bawah US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta. Larangan tersebut merupakan salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menanggapi revisi tersebut, Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait untuk melihat dampak revisi peraturan tersebut pada bisnis Tokopedia.
Hilmi menjelaskan bahwa Tokopedia adalah 100 persen marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung (cross-border) di dalam platform. Penjual di Tokopedia mencapai lebih dari 14 juta dan hampir 100 persen pelaku UMKM dan berdomisili di Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menerbitkan aturan perdagangan online di Indonesia. Aturan tersebut akan mengatur social commerce, e-commerce, pengaturan barang impor, dan batasan produk impor di e-commerce. Dalam revisi permendag tersebut, terdapat enam poin yang akan diatur. Pemerintah akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi dan memisahkan social commerce dengan e-commerce.
Selain itu, pemerintah akan memberikan aturan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri, memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri, melarang platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen, dan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100. Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama UMKM yang bergerak dalam industri manufaktur.
Namun, kebijakan ini juga memicu kontroversi di kalangan pelaku usaha e-commerce. Beberapa platform e-commerce khawatir kebijakan ini dapat berdampak pada omset mereka karena banyak produk yang dijual di bawah harga US$100. Selain itu, platform yang dilengkapi dengan pengaturan transaksi cross-border juga akan terkena dampak akibat kebijakan ini.
Untuk menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah disarankan untuk memberikan bantuan kepada UMKM dalam meningkatkan produksi lokal dan memasarkan produk mereka secara online. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kualitas layanan e-commerce di Indonesia untuk menjamin kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Pemerintah dan pelaku usaha saling membutuhkan satu sama lain dalam menciptakan lingkungan usaha yang adil dan sehat di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa hasil kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha dapat memberikan dampak besar terhadap kesuksesan suatu bisnis dan perekonomian secara keseluruhan di Indonesia.
Kondisi perekonomian yang adil dan sehat menjadi prasyarat penting bagi kemajuan suatu bangsa. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang mendukung dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, maka perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih berkembang dan berkontribusi lebih baik terhadap perekonomian Indonesia. Namun, kebijakan tersebut perlu diimplementasikan secara hati-hati dengan melakukan kajian mendalam terhadap dampaknya terhadap berbagai pihak dan kemandirian ekonomi Indonesia.
Masih banyaknya perusahaan yang tidak adil dan tidak sehat, memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang perusahaan tersebut agar dapat beroperasi dengan baik. Dengan demikian, diperlukan kajian akurat terhadap efeknya guna memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar merugikan perusahaan yang tidak adil dan tidak sehat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha yang lain.
Dalam kajian mendalam yang dilakukan oleh pemerintah, harus memperhatikan aspek kemandirian ekonomi Indonesia. Pemerintah harus memikirkan bagaimana cara menciptakan investor lokal yang kuat, kreatif, dan berdampak tinggi bagi perekonomian nasional. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan peluang berinvestasi dengan biaya murah, pelatihan keterampilan kepada para pekerja Indonesia, dan menjadikan bahan baku dalam negeri sebagai prioritas.
Dalam menciptakan lingkungan usaha yang adil dan sehat, pemerintah dapat pula memikirkan solusi yang berbasis teknologi dan inovasi. Dengan memperkenalkan teknologi baru dan inovasi dalam berbagai sektor usaha, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju dan mandiri. Selain itu, teknologi dan inovasi juga dapat mengurangi biaya produksi dan secara otomatis membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha di Indonesia.
Dalam kesimpulannya, Pemerintah dan pelaku usaha harus saling berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan sehat di Indonesia. Kombinasi kebijakan pemerintah yang mendukung dan kecakapan bisnis dari pelaku usaha dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Melakukan kajian mendalam terhadap dampak kebijakan yang akan diambil adalah hal yang sangat penting untuk memastikan manfaat terbaik untuk masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kemandirian ekonomi Indonesia dengan terus mendorong investasi lokal dan menciptakan solusi yang berbasis teknologi dan inovasi untuk bertahan dalam pasar global.
*) Dosen UNTAG Banyuwangi