Home Berita Mengaku Pancasilais Tapi Perilaku Fasis, Catatan 1 Juni

Mengaku Pancasilais Tapi Perilaku Fasis, Catatan 1 Juni

Oleh Andi Mapperumah MS Direktur Eksekutif The Fatwa Center

10 tahun lalu, mantan Wakil Ketua MPR RI, almarhum A.M. Fatwa sudah prediksi bahwa akan muncul persoalan menyangkut rumusan dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara, menyusul diselenggarakannya untuk pertama kali hari lahir Pancasila oleh MPR pada 1 Juni 2010. A.M. Fatwa khawatir akan muncul satu golongan yang akan mengutak-atik dan memberi tafsir tunggal Pancasila. Akan muncul klaim sepihak bahwa seolah-olah Pancasila hasil karya satu orang. Terhadap yang demikian, ia secara khusus menulis buku “Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa, Bukan Hak Paten Suatu Golongan”.

Baca juga: Kembali Denny Indrayana Dapat Bocoran Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang

Menurut A.M. Fatwa, Pancasila merupakan karya bersama dari para founding fathers negeri ini. Harus dihindari klaim bahwa Pancasila buah karya seseorang atau kelompok tertentu. Jika hal itu terjadi maka sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan polarisasi politik yang tajam yang bisa menimbulkan perpecahan dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Munculnya RUU Haluan Ideologi Pancasila beberapa waktu lalu adalah gambaran kegelisahan dan kekhawatiran seorang A.M. Fatwa 10 tahun lalu. Khawatir dan gelisah jika bangsa ini tidak memiliki kesamaan pandangan tentang Pancasila, maka akan muncul perdebatan kembali yang dipicu oleh keinginan memberi tafsir baru terhadap dasar negara. Pancasila akan diutak-atik. Diperas menjadi Trisila dan Ekasila disesuaikan dengan ideologi perjuangan aliran politik golongan tertentu.

Baca juga: Mahfud Bakal “Keok” Lawan Denny?

Buku tersebut secara cermat menelisik secara historis dinamika sejarah lahirnya Pancasila. Mengupas perdebatan jilid pertama antara tokoh Islam dan tokoh Nasionalis dalam merumuskan dasar negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Pasca Bung Karno menyampaikan pidatonya mengenai gagasan Pancasila dalam sidang tersebut, maka dibentuklah Panitia Kecil yang kemudian disebut Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan final Pancasila sebagai dasar negara. Adapun anggotanya 9 orang, yakni:

Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
Mr. Mohammad Yamin (anggota).

Baca juga: Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Rakyat Berhak Menolak

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kelompok nasionalis dan 4 orang dari kelompok Islam, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan ini menghasilkan pembukaan UUD 45 secara lengkap yang berisi “Ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada perkembangannya, BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Nah, di sinilah kemudian terjadi loby-loby dan perdebatan panjang yang ujungnya hilangnya 7 kata dalam Piagam Jakarta tersebut.

Baca juga: Ganjar Bicara Investasi di Forum MNC, Netizen: Investasi di Jateng Kalah dari Jakarta, Jabar dan Jatim

Menurut pengakuan Hatta saat itu, bahwa ia didatangi Perwira Angkatan Laut Jepang dan memberi kabar bahwa perwakilan dari Indonesia Timur yang beragama Kristen dan Katolik akan menolak masuk ke dalam Republik Indonesia jika di dalam rumusan UUD terdapat kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Akhirnya singkat cerita, demi utuhnya persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, para tokoh Islam dengan berlinang air mata ikhlas dan berjiwa besar melepaskan 7 kata dalam rumusan UUD. Semua itu dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat. Tokoh Islam rela tidak melakukan voting demi kebersamaan dengan saudara-saudarannya dari kelompok nasionalis.

Baca juga: Sudah Diduga, Bawaslu Sebut Safari Ganjar di Masjid Agung Banten tak Melanggar Aturan

Secara historis, rumusan Pancasila ada 3 versi: versi Bung Karno 1 Juni 1945, versi Piagam Jakarta 1945, dan versi 18 Agustus 1945. Atas dasar versi yang berbeda-beda itu, maka menurut A.M. Fatwa tidak diperlukan secara khusus akte kelahiran Pancasila. Sebab akan mengundang perdebatan politik dan ideologis yang melelahkan (hlm 8). Baginya, legitimasi hukum dan politik tentang Pancasila itu sudah ditetapkan pada 18 Agustus 1945, bertepatan dengan ditetapkannya atau disahkannya konstitusi UUD 45 yang di dalamnya tercantum rumusan terakhir Pancasila.

Baca juga: Ganjar Kampanye di Masjid Agung Banten, Warganet: Mana Bawaslu

1 Juni menjadi hari lahir Pancasila pertama kali diselenggarakan pada 1 Juni 2010 di Gedung MPR RI yang ketuanya waktu itu Taufiek Kiemas. Menjadi perdebatan saat itu menyangkut 3 versi tersebut di atas. Dan dalam buku ini dijelaskan secara detail bagaimana perdebatan itu dan A.M. Fatwa sendiri terlibat intens di dalamnya.

Namun pada akhirnya tetap ditetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Jokowi. Bagi A.M. Fatwa keputusan tersebut lebih karena faktor politis ketimbang argumentasi historis. Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Yusril Ihza Mahendra memandang 18 Agustus 1945 lebih tepat sebagai dasar historis disahkan rumusan sila-sila Pancasila yang lengkap dan final. Demikian juga menurut Mahfud MD (saat itu — dalam buku ini) bahwa penetapan 1 Juni selain materiilnya tidak tepat, juga bisa menjadikan Pancasila jadi eksklusif, seakan-akan milik satu aliran politik tertentu (hlm 74).

Baca juga: Ada Potensi Kecurangan dan Penjegalan, Anies Respon Jokowi Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila didasarkan pada Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI. Dalam pidato itu, Bung Karno menyebutkan dasar negara Pancasila dengan 5 sila, yakni:
Sila Pertama: Kebangsaan Indonesia.
Sila Kedua: Internasionalisme atau perikemanusiaan.
Sila Ketiga: Mufakat atau Demokrasi.
Sila Keempat: Kesejahteraan Sosial.
Sila Kelima: Ketuhanan yang berkebudayaan. (hlm 205).

Dalam pidato tersebut, Bung Karno menyampaikan bahwa kelima sila dari Pancasila tersebut bisa diperas menjadi Trisila, yakni socio-nationalisme, social-democratie, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Dan menurutnya Trisila itu bisa diperas lagi menjadi Ekasila, yakni Gotong-Royong.

Di depan sidang tersebut, Bung Karno sebagai anggota BPUPKI tidak memaksakan kehendak. Ia menyerahkan kepada anggota peserta sidang yang hadir, apakah mau pilih Pancasila, Trisila atau Ekasila (hlm 208).

Sampailah kemudian pada sidang selanjutnya, yakni Sidang Konstituante 18 Agustus 1955. Dalam sidang inilah, sila-sila Pancasila disusun berdasarkan kata perkata, kalimat perkalimat berdasarkan urutan yang benar, seperti yang kini termaktub dalam UUD 45. M. Natsir dalam pidatonya pada sidang tersebut mengatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa haruslah menjadi point reference bagi keempat sila lainya,” (hlm 50).

Buku ini juga berisi refleksi pemikiran A.M. Fatwa terhadap perjalanan Pancasila dan bagaimana rezim kekuasaan memberi tafsir berbeda-beda terhadap Pancasila.

Perlunya saya menampilkan sedikit cuplikan isi dari buku tersebut untuk menambah perspektif kita dalam memahami konfigurasi dan konstelasi politik saat ditetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.

Point penting dari buku ini adalah jangan pernah ada upaya dari kelompok manapun untuk ingin mengubah rumusan final Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45.

Jangan pernah berpikir untuk mengembalikan Pancasila kepada versi usulan Bung Karno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945. Jangan berpikir untuk kembali kepada versi resmi Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Bangsa ini jangan lagi kembali pada perdebatan lama yang melelahkan.

Jangan pula ada kelompok yang mengklaim Pancasila sebagai karya satu orang dan merasa diri dan kelompoknya pancasilais daripada yang lain. Pancasila merupakan karya bersama milik bangsa. Kekuasaan harus menjalankan Pancasila secara benar. Jangan dijadikan alat untuk memukul lawan politik dengan berbagai stereotif negatif, seperti radikal, intoleran, kadrun, dan anti NKRI.

Rumusan Pancasila yang ada saat ini sudah final sebagai titik temu heteroginitas kebangsaan kita. Masalah besar bangsa kita hari ini adalah defisit keteladanan pejabat dan elit politik. Cukup sudah bernarasi tentang Pancasila. Sudah over dosis. Saatnya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata. Saatnya mengharmonikan antara ucapan, perilaku, dan kebijakan berdasarkan spirit Pancasila*

Previous articleKembali Denny Indrayana Dapat Bocoran Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang
Next articleKisah Mike Tyson Lepas dari Kecanduan Seks
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.