New York, sumbawanews.com – Majelis Umum PBB bertemu pada Selasa sore dalam Sidang Khusus Darurat, Selasa (12/12) mengenai konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade dan krisis yang sedang berlangsung di Gaza tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Negara-negara anggota mengadopsi resolusi yang menuntut “gencatan senjata kemanusiaan segera”, pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta “memastikan akses kemanusiaan”.
Baca Juga: Dukung Usulan Sekjen PBB, PM Spanyol: Bencana Kemanusiaan di Gaza Sungguh Tak Tertahankan
Keputusan ini disahkan dengan mayoritas 153 suara mendukung dan 10 suara menentang, serta 23 suara abstain.
Resolusi tersebut juga menegaskan kembali permintaan Majelis Umum agar semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, “terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil”.
Sebelum resolusi tersebut dikeluarkan, dua amandemen yang secara khusus merujuk pada kelompok ekstremis Hamas ditolak oleh para anggotanya.
Teks resolusi yang diadopsi
Perlindungan warga sipil dan menjunjung tinggi kewajiban hukum dan kemanusiaan
Majelis Umum,
Dipandu oleh tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Mengingat resolusinya mengenai masalah Palestina,
Mengingat juga semua resolusi Dewan Keamanan yang relevan ,
Memperhatikan surat tertanggal 6 Desember 2023 dari Sekretaris Jenderal, berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan kepada Presiden Dewan Keamanan,
Memperhatikan juga surat tertanggal 7 Desember 2023 dari Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat yang ditujukan kepada Presiden Majelis Umum,
Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas bencana situasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan penderitaan penduduk sipil Palestina, dan menekankan bahwa penduduk sipil Palestina dan Israel harus dilindungi sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional,
Baca Juga: Tidak Ada Tempat Aman di Gaza, Sekjen PBB Minta Penerapan Pasal 99 Piagam PBB
1. Menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera;
2. Menegaskan kembali tuntutannya agar semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil;
3. Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat seluruh sandera, serta menjamin akses kemanusiaan;
4. Memutuskan untuk menunda sementara sesi khusus darurat kesepuluh dan memberi wewenang kepada Presiden Majelis Umum pada sesi terakhirnya untuk melanjutkan pertemuannya atas permintaan Negara-negara Anggota. (Using)