Mataram, sumbawanews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Selasa (18/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu strategis terkait ketahanan pangan di Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga: RDP Bahas Jaringan Irigasi BBB, Komisi III Minta Dinas KLH NTB Awasi Aktivitas Tambang Lantung
Rombongan Komisi II DPRD Sumbawa dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, SIP, disamping Sekretaris Zohran, SH, dan sejumlah anggota komisi lainnya yaitu Muhammad Zain SIP, Ade Mudhita Noorsyamsu SIP, Juliansyah SE, Ida Rahayu SAP, Ridwan SP, H Andi Mappeleppui dan Ahmad Nawawi. Turut hadir Kepala Dinas Pangan Kabupaten Sumbawa, Ir. Irin Wahyu Indarni. , serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa. Rombongan diterima langsung oleh Kepala DKP Provinsi NTB, H Abdul Azis, SH.MH dan jajarannya diantaranya.Sekretaris DKP, Suadi, SE. Kabid Ketersediaan dan Kerawan Pangan H.Tunggul Wiyatno S.Hut MP. Kabid Diversifikasi dan Keamanan Pangan Sahrirrohman S.Sos.MAP.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai tantangan ketahanan pangan yang dihadapi Kabupaten Sumbawa, terutama di beberapa kecamatan yang memiliki potensi pangan yang sulit dikembangkan. Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, menekankan pentingnya peran DKP Provinsi NTB dalam mendukung upaya penguatan ketahanan pangan di daerah.
“Kunjungan kerja ini sangat penting dalam rangka mendapatkan informasi dan masukan terkait pelaksanaan program ketahanan pangan di daerah kami,” ujar I Nyoman Wisma. “Kami berharap melalui diskusi dan dialog yang konstruktif, kita dapat mengidentifikasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan solusi yang tepat.”
Anggota Komisi II, Zohran, SH, menanyakan terkait tugas pokok dan fungsi (tusi) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB. Kepala DKP Provinsi NTB, H. Abdul Azis, menjelaskan bahwa DKP memiliki urusan pemerintahan yang bersifat wajib, meliputi ketahanan pangan, kewaspadaan pangan, dan keamanan pangan.
“Kami berada di hilir, memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat,” jelas Abdul Azis. “Pemerintah daerah wajib mengadakan cadangan pangan untuk mengantisipasi kerawanan pangan akibat bencana alam atau gagal panen.”
Lebih lanjut, Abdul Azis memaparkan berbagai program yang telah dilaksanakan DKP Provinsi NTB, antara lain Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menjaga stabilitas harga pangan, Operasi pasar untuk mengendalikan harga di tingkat kios, Bantuan cadangan beras bagi daerah yang mengalami bencana alam, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk penanganan stunting, Sertifikasi produksi pangan untuk menjamin keamanan pangan.
Dirinya menjelaskan bahwa ada Kerjasama dengan Bulog dalam penyiapan Cadangan Pangan Pemerintah dan juga penyerapan gabah dan jagung dari petani.Termasuk Fasilitasi Distribusi Pangan atau ongkos angkut untuk pengemasan komoditas agar harga produsen dapat terjaga.
Dalam rangka pengendalian harga juga dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi. Pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog. Dengan harga gabah 6500 GKP yang diterima dipinggir jalan dari petani kemudian dikelola mitra.
Kemudian jagung, Rp. 5500. Dengan kadar 17 persen sehingga tetap memperhatikan kualitas gabah oleh karenanya petani disarankan untuk menjaga kualitas gabah dengan memanen pada waktunya.
Kadis Azis juga menyampaikan bahwa Sumbawa merupakan salah satu daerah produsen pangan terbesar di NTB, terutama beras dan jagung. Ia berharap, dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten, ketahanan pangan di Sumbawa dapat semakin diperkuat.
“Kerja ketahanan pangan adalah kolaborasi dengan OPD lainnya. Tidak bisa sendiri, ada instrumennyang dipakai seperti dalam penetapan Indeks Harga Komoditas.(IHK ) dan Indeks Perubahan Harga. (IPH). GPM atau Gerkan Pangan Murah kita lakukan agar tidak ada aksi borong, dan tidak khawatir karena beras kita ada sehingga harga tetap stabil” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa telah ditetapkan Pergub NTB nomor 38 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan distribusi gabah dalam rangka mengisi Ketersediaan Pangan pemerintah 287.445 kg tahun 2025.
Pergub tersebut ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengendalikan dan mengawasi distribusi gabah, untuk mengatur tata niaga distribusi gabah yang akan dibawa keluar Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan untuk memperkuat serta menjamin ketersediaan gabah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Using)