Home Berita Komisi II DPRD Sumbawa Keluarkan Beberapa Rekomendasi Terkait Aktivitas Pertambangan

Komisi II DPRD Sumbawa Keluarkan Beberapa Rekomendasi Terkait Aktivitas Pertambangan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi II DPRD Sumbawa melakukan dengar rapat pendapat dengan berbagai pihak termasuk Pemda Sumbawa di ruang siding pimpinan, Kamis (16/03). Dari dengar pendapat tersebut KOmisi II DPRD Sumbawa mengeluarkan beberapa rekomendasi, yang disampaikan Berlian Rayes, Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi II DPRD Sumbawa.

Rekomendsasi tersebut yakni, mendorong Pemda Sumbawa untuk meminta PT.AMNT agar dapat memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK di Kabupaten Sumbawa yang terpisah dari Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian, Meminta kepada Pemda Sumbawa melalui dinas teknis dan pihak imigrasi, agar memperhatikan keluar masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).

Selanjutnya mendorong Pemda Sumbawa agar meminta perusahaan tambang yang beraktivitas untuk membuka dan memanfaatkan akses darat menuju wilayah pertambangan jalur selatan. Dan Terhadap PT.SJR, agar dapat memperhatikan masyarakat setempat melalui pgoram CSR, serta memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja local.

“Hasil Hearing Komisi II DPRD Sumbaa hari ini akan diteruskan sebagai referensi dan catatan terkait tambang,” tegas dia.

Sedangkan rekomendasi kedua yakni, meminta pemerintah kabupaten sumbawa turut serta mengambil peran untuk berkolaborasi Bersama perusahaan tambang dalam hal rekruitmen tenaga kerja local.

Meminta PT.SJR agar benar-benar memperhatikn kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya wilayah sekitar tambang dan Kabupaten Sumbawa Secara umum, melalui program CSR perusahaan dan disosialisasikan secara transparan.

Serta meminta PT.SJR agar mengisi kekosongan Kordes (Koordinator Desa) Desa Lantung Padesa dalam waktu secepatnya (Bulan April), dan Koordinator Kecamatan. (Using)

Previous articleKetahuan Bohong, Irjen Teddy Ngaku Anak Sugiri padahal Ayahnya Abu Bakar
Next articleWacana Duet Prabowo-Ganjar, Cak Imin: Koalisi Bubar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.