Mataram, sumbawanews.com – Penundaan pengangkatan calon ASN sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang terbit pada 7 Maret 2025. Demikian disampaikan Plt. Kepala BKD Provinsi NTB, Yusron Hadi, dalam menerima kunjungan kerja komisi I DPRD Sumbawa, Selasa (18/03).
Baca Juga: Komisi I DPRD Sumbawa Kunjungi BKD Provinsi NTB, Bahas Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
“Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat serentak mulai 1 Oktober 2025. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat serentak mulai 1 Maret 2026,” jelasnya.
Dikatakan, Surat Menpan RB tersebut mengatur penundaan pengangkatan calon ASN sebagai berikut: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat serentak mulai 1 Oktober 2025. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat serentak mulai 1 Maret 2026.Penataan pegawai non-ASN yang sedang berlangsung adalah afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga tidak boleh ada lagi penambahan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Menurutnya dengan terbitnya surat ini, tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi CPNS tetap dapat bekerja dan akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan kembali sebagai honorer atau non-ASN hingga 30 September 2025. Selanjutnya, mereka akan menerima SK CPNS terhitung mulai 1 Oktober 2025.
“Penggajian tenaga non-ASN yang lulus CPNS akan tetap seperti saat ini, dan selanjutnya akan dianggarkan sebagai gaji CPNS dalam APBD Perubahan 2025, karena mereka akan mulai menerima gaji sebagai CPNS pada 1 Oktober 2025,” ujar Yusron.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tenaga non-ASN yang telah lulus PPPK tahap 1 atau yang sedang mengikuti proses PPPK tahap 2 tetap bekerja dan digaji seperti sebelumnya hingga penataan selesai pada 1 Maret 2026. Gaji mereka sebagai PPPK akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026, terhitung mulai 1 Maret 2026.
Tenaga non-ASN di luar poin-poin tersebut tetap bekerja hingga akhir 2025 dan digaji seperti semula. Pengangkatan serta penganggaran gaji pada anggaran 2026 akan menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Tenaga non-ASN yang masih bekerja namun melewati batas usia pensiun, kurang dari 20 tahun masa kerja, tidak memiliki ijazah, tidak mau mendaftar PPPK, atau menggunakan ijazah palsu, tidak akan diterbitkan SK perpanjangan sebagai non-ASN pada Tahun Anggaran 2025.
Yusron juga menjelaskan terkait penataan pegawai non-ASN, termasuk pola outsourcing untuk tenaga dasar seperti satpam, petugas kebersihan, sopir, dan pramusaji. Ia juga memaparkan data tenaga non-ASN di Provinsi NTB dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan status mereka.
Terkait data tenaga non-ASN di Provinsi NTB dari 486 orang yang dapat dipertahankan dan dicarikan solusi dalam APBD, terdapat 47 non-ASN yang tersebar di 4 RSUP, 19 Rumah Sakit Jiwa, dan 24 Rumah Sakit Mandalika, yang akan dialihkan ke BLUD pada tahun 2026.Kemudian 256 tenaga teknis dan administrasi yang tetap bekerja hingga Desember 2025 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dan 183 tenaga sopir, kebersihan, dan keamanan yang akan dialihkan ke outsourcing pada tahun 2026.
Untuk penyelesaian status 527 non-ASN yang tidak mendaftar seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta tidak lulus administrasi PPPK 2, akan disesuaikan dengan keputusan Menpan RB dan Kemendagri terkait penganggaran dan mekanisme pengangkatan.
PLT Kepala BKD Provinsi NTB menekankan pentingnya penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penataan ini.
Diantaranya Keputusan Menpan RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan pemerintah, Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Kemudian Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu dan Surat Kemendagri nomor 900.1.1/664/KEUDA tanggal 14 Februari 2025 tentang penjelasan terhadap penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi tenaga non-ASN di NTB dalam menghadapi perubahan kebijakan kepegawaian. (Ruf)