Home Berita Kodam XII/Tpr Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu

Kodam XII/Tpr Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu

Kalbar – Kodam XII/Tanjungpura melalui Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,3  Kilogram lebih Sabu di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Saparan, Jagoi Babang, Bengkayang, Jumat (26/07/2024).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kedekatan dan hubungan baik dengan masyarakat, sehingga memberikan informasi kepada Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC. Sekitar pukul 02.45 WIB 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan Satgas saat akan meloloskan 6 paket Sabu masuk ke wilayah Indonesia. Pelakunya, satu orang inisial E (24) merupakan warga negara Malaysia yang mengaku tinggal di Kampung Sebuluh, Lundu, Serawak. Dan dua pelaku lainnya lagi warga negara Indonesia dengan inisial N (16) dan OL (26), keduanya masyarakat Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Jagoi Babang.

Hari ini barang bukti beserta 3 (tiga) orang diduga pelaku diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan kepada Kepala BNNP Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan dalam kesempatan ini mengapresiasi sinergitas intelijen, Polri, BNN, Imigrasi, Bea Cukai, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang mana mereka saling memberikan informasi untuk mencegah penyelundupan Narkoba di perbatasan. “Tentunya kami aktif di lapangan, dipimpin oleh Danyonkav 12/BC diarahkan sama Danrem 121/Abw dan diawasi oleh Pangdam untuk mencari informasi, patroli dan Ambush serta memanfaatkan Drone kami. Sehingga anak-anak di lapangan dengan tidak kenal menyerah mendapatkan hasil yang membanggakan. Untuk yang sekarang saja sekitar 96 ribu orang berhasil kita selamatkan dari menggunakan Sabu,” jelas Pangdam XII/Tpr.

Previous articleJaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan
Next articleKapuspen TNI Berikan Reward Kepada Prajurit Berprestasi dan Lepas Prajurit Mutasi Keluar PuspenTNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.