Home Berita Ketua DPD Gelora Sumbawa Nilai Putusan PN Jakpus Sesat

Ketua DPD Gelora Sumbawa Nilai Putusan PN Jakpus Sesat

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua Dewan Pimpinan (DPD) Partai Gelora Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin Jafar Salam yang akrab disapa BJS, menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda pemilu merupakan putusan sesat. Selain itu, hakim PN Jakpus telah melampaui kewenangan dalam memutuskan perkara.

“Ini keputusan sesat, bukan keliru lagi. Ini keputusan yang diluar kewenangannya. Dan bahayanya, ini tidak boleh digugurkan. Tapi harus melalui koridornya, kita musti banding. Karena ini menjai yurisprodensi bagi tata dan system hukum kita,” kata BJS, di Kantor DPD Gelora Kabupaten Sumbawa, Sabtu (04/03).

Dijelaskan, jika dilihat dari konstruksi hukum, gugatan yang dimasukkan oleh Partai Prima harausnya ke PTUN, karena menyangkut administrasi negara. “Keputusan itu lahir dari gugatan partai prima, yang tidak lolos ditahapan pemilu. Sehingga memasukkan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Sedangkan kasus ini adalah kasus keperdataan pemilu, yang sebenarnya kamar hukumnya ada di bawaslu dan PTUN, karena menyangkut administrasi negara,” ucapnya.

Namun, Pengadilan Negeri Jakpus menerima dan menyidangkan gugata tersebut. Sehingga lahir keputusan yang alah satu amar keputusannya menunda tahapan-tahapan pemilu.

“Kalua kita bicara konstruksi hukum, ini sudah keliru kamar. Tapi pengadilan negeri Jakarta pusat menerima tamu yang sebenarnya tidak seharusnya ke kamar itu,” jelas dia.

Ia mengatakan, jika ditinjau dari sisi keperdataan murni, maka hal tersebut adalah hukum privat. Atau artinya hanya mengenai Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Dan keputusannya, hanya antara penggugat dan tergugat saja.

“Kalaupun kita ambil itu secara hukum yuridis tentang keperdataan murni, ini adalah hukum privat. Artinya bicara antara partai prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Sehingga keputusannya menjadi tidak bersifat public. Dan kalua menunda tahapan, bukan yang telah ditetapkan oleh KPU ini secara menyeluruh,” ucap BJS. (Using)

Previous articleBawa Ketapel dan Panah, 4 Pelajar Ingusan Diamankan Polisi
Next articleKomposisi Caleg Hampir Rampung, Partai Gelora Target Minimal 5 Kursi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.