Home Berita Kendalikan Penggunaan BBM Bersubsidi, Pemda Sumbawa Keluarkan Beberapa Ketentuan

Kendalikan Penggunaan BBM Bersubsidi, Pemda Sumbawa Keluarkan Beberapa Ketentuan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Hasanuddin, Jum’at (01/12) mengungkapkan, untuk melakukan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi agar penggunaannya sesuai kuota yang telah disediakan oleh pemerintah. Serta untuk memberikan jaminan ketersediaan dan kemudahan mendapatkannya bagi petani, nelayan dan UMKM sehingga geliat perekonomian masyarakat tetap terjaga, maka pemerintah menerbitkan peraturan terkait penggunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan.

Dikatakan, untuk mendukung terlaksananya kebijakan dan peraturan pemerintah tersebut, Bupati Sumbawa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/906/Ekon-SDA/XI/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) dan Jenis bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Kabupaten Sumbawa. “Surat edaran ini mengamanatkan beberapa hal terkait upaya pengendalian penggunaan Minyak Solar Bersubsidi dan Pertalite,” jelas Hasanuddin.

Baca Juga: Sekda Sumbawa : Mari Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Surat Edaran tersebut yakni menghimbau penggunaan solar bersubsidi dan pertalite secara bijaksana dan tepat sasaran.

Pejabat berwenang penerbit rekomendasi ditetapkan oleh perangkat daerah, yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Kemudian Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Lurah serta Kepala Desa.

Penerbitan surat rekomendasi dapat diberikan pada perorangan atau kelompok.

Permohonan surat rekomendasi wajib melampirkan KTP, NIB atau kartu usaha sejenis atau surat keterangan usaha, surat keterangan spesifikasi alat yang dipakai, kartu KUSUKA (nelayan ≥ 5GT s/d 30GT), FC Surat Persetujuan Berlayar (SPB), FC Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, FC Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).

Ketentuan lainnya yakni, Masa berlaku rekomendasi 3 bulan, perpanjangan dapat dilakukan dengan pengajuan kembali permohonan. Kemudian Volumen alokasi maksimal 1.800 liter/bulan/orang atau berdasarkan analisa kebutuhan operasional dan jumlah sarana yang dimiliki, penerbitan rekomendasi tidak dipungut biaya, dan tidak memperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Sedangkan konsumen pengguna yang tidak perlu rekomendasi pembelian secara langsung di SPBU, antara lain Ambulan, Mobil pemadam kebakaran, mobil tangki BPBD. mobil jenazah, truk sampah, mobil tangki penyiram taman dan truk pemelihara lampu jalan umum.

Penggunaan dan pembelian solar bersubsidi dan pertalite pada penyalur diutamakan untuk masyarakat umum tidak termasuk kendaraan dinas milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, TNI Polri, Instansi vertikal, BUMN dan BUMD. (Using)

Previous articleMi6 Sebut PDIP Bakal Jadi Pelopor dan Avant Garde bagi Para Kepala Desa di Pilkada Serentak Tahun 2024
Next articleTerungkap! Tolak Pembubaran FPI, Jenderal Fachrul Razi di Pecat Jokowi sebagai Menag
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.