Jakarta-Pemberian izin pengusahaan dan penggunaan air tanah yang selama ini masih tarik ulur antara Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM disepakati untuk tetap berada dalam wewenang Kementerian ESDM, dalam hal ini di Badan Geologi. Hal itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri PUPR No.6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
“Proses perizinan tetap berlangsung oleh ESDM dan tidak dihentikan. Kewenangan di sana jalan terus,” ujar Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Charisal Akdian Manu, di Jakarta, Rabu (2/6).
Sebelumnya, terdengar rumor bahwa pada Juni ini, Kementerian ESDM akan melakukan issue letter ke Kementerian PUPR bahwa Kementerian ESDM tidal lagi berwenang mengeluarkan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah).
Hal senada juga disampaikan Kasubid Pendayagunaan Air Tanah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Budi Joko Purnomo. Dia mengatakan bahwa dalam Permen PUPR No.6 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, sudah disebutkan bahwa persetjuan pengusahaan air tanah itu tetap berada di Kementerian ESDM.
“Di Permen PUPR kan sudah jelas diatur, dan itu dibuat sudah atas kesepakatan bersama dari dua kementerian, yaitu PUPR dan ESDM. Jelas disebutkan di Permen itu, izin air tanah tetap di ESDM,” katanya.
Budi juga menjelaskan bahwa Permen PUPR tentang Ijin SDA itu menambahkan studi kelayakan yang harus dipersiapkan perusahaan sebelum mengajukan rekomtek (rekomendasi teknis). “Studi kelayakan itu tujuannya untuk sinkronisasi antara penggunaan air permukaan dan air tanah. Jadi misalnya kita mau ngebor air di sebuah perkantoran, tapi sebenarnya PDAM mampu untuk menyuplai air ke kantor itu, kalau mereka mengajukan izin mengebor air tanah, itu ada kemungkinan ditolak,” tuturnya.
Menurut Budi, cara mengajukan studi kelayakan itu tidak repot. Karena, Badan Geologi akan menyiapkan aplikasi online yang bisa di-upload. “Setelah itu, nanti kami tinggal download dan kami review, kemudian akan keluar hasilnya disetujui atau tidak. Jadi, industri nanti cukup membuat studi kelayakan, sedang untuk rekomendasi teknisnya itu sifatnya internal ESDM saja,” ucapnya.
Namun, mengenai bagaimana prosedurnya nanti, Budi menuturkan akan ada pedomannya. “Ini sedang kami siapkan pedomannya. Kemungkinan akan menjadi Permen ESDM,” tuturnya.
Dia mengatakan pemberian izin pengelolaan air, baik air tanah dan air permukaan, nantinya akan berdasarkan DAS (Daerah Aliran Sungai) dan bukan cekungan air tanah (CAT) seperti sebelumnya. “Jadi, kemungkinan izin akan lebih banyak dari pusat dan bukan daerah,” tukasnya.
Mengenai siapa yang akan menandatangani SIPA nantinya, Budi mengatakan Kepala BKPM/Menteri Investasi. “Kalau mengikuti Peraturan BKPM, Kepala BKPM/Menteri Investasi yang akan menandatanganinya atas nama Menteri Sektor, dalam hal ini ESDM,” ujarnya.