Paris, sumbawanews.com – Kementerian Eropa dan Luar Negeri dan Kementerian Angkatan Bersenjata Francis, Senin (31/07) mengingat bahwa keamanan tanah dan personel diplomatik, serta penduduk asing, merupakan kewajiban menurut hukum internasional, dan khususnya Konvensi Wina.
Baca Juga: Burkina Faso dan Mali: Intervensi Militer Terhadap Niger Berarti Deklarasi Perang
Dikatakan, Kedutaan Besar Prancis di Niamey kemarin diserang dengan kekerasan oleh kelompok-kelompok yang tampak siap, yang gagal dikendalikan sepenuhnya oleh pasukan keamanan Niger.
Baca Juga:
“Bertentangan dengan klaim beberapa pejabat militer Niger, tidak ada cara mematikan yang digunakan oleh pasukan keamanan Prancis,” ucapnya. (Using)















