NFT atau Non Fungible Token merupakan aset digital berupa sertifikat kepemilikan dari sebuah produk/karya dalam bentuk digital. Baik berupa foto, video, lagu atau game. Aset digital tersebut akan disimpan dalam bentuk blockchain atau system catatan transaksi digital.
Kominfo bersama K/L terkait bekerjasama melakukan koordinasi untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.
Kominfo mengingatkan, platform NFT tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perudang-undangan (perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual).
Melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi NFT di Indonesia dan berkoordinasi dengan K/L terkait dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Seluruh PSE harus memastikan platformnya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya sanksi administrative pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia jika ditemukan adanya pelanggaran.
Mengimbau masyarakat untuk merespon tren dengan bijak dan meningkatkan literasi digital agar dapat memanfaatkan teknologi secara produktif dan kondusif.
Tindakan tegas akan dilakukan kominfo melalui koordinasi dengan K/L berwenang, bagi engguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.
Terdapat kemungkinan, bahwa menghapus foto/item NFT di opensea tidak sama dengan delete pada umumnya. Foto/item NFT yang telah dihapus, hanya bersifat delist listing dan hide. (*)