Home Berita NFT Berpotensi Digunakan Untuk TPPU

NFT Berpotensi Digunakan Untuk TPPU

Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar memandang, NFT (Non Fungible Token) berpotensi digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga kedepan, KPK juga akan melakukan pemantauan terhadap praktek-praktek TPPU menggunakan NFT.

“Tentang informasi dan data terkait dengan teknologi yang ada. Mengenai NFT ini, berkas digital yang identitas kepemilikannya diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital, menurut kPK adalah dalam pencucian uang bisa digunakan,” kata Lili Pintauli Siregar, dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Rabu (26/01).

Diungkapkan, KPK kedepan akan melakukan pemantauan terhadap kemungkinan praktek-praktek TPPU melalui NFT. Namun untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan peremajaan peralatan.

“Kedepan, nanti diprogram 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan kearah sana. Hanya saja kita butuh peralatan yang lebih baik. Tapi karena kita masih meremajakan peralatan, ini akan jadi bagian dari catatan kita nanti,” jelasnya. (Using)

Previous articleKata Kominfo Tentang NFT ?
Next articleWabup Komit Kawal Janji Kampanye Mo-Novi
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik