Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Armayadi memberikan keterangan dalam persidangan sengeketa tanah, di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (14/10). Armayadi memberikan keterangan sebagai saksi bersama seorang mantan pejabat Pemda KSB.
Baca Juga: Masuki Tahap Pembuktian, Sengketa Tanah di KSB juga Dilaporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB
Armayadi dihadirkan sebagai saksi, karena pada saat pengerjaan proyek jembatan yang menjadi cikal-bakal sengeketa tanah tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR KSB.
Dalam kesaksiannya disamdisampaikan, dalam menjalankan tugas fungsi sebagai kepala bidang Bina Marga PUPR KSB sekaligus sebsebagai PPK pada tahun 2026, aktif memantau pekerjaan proyek dan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Disebutkan, pembangunan jembatan tersebut dianggarkan atau dengan nilai sebesar Rp 3,248 miliar. Namun pengerjaannya mencapai 54,92 persen dan tidak dilakukan serah Terima.
Kemudian terdapat pengajuan ganti sebagai dampak pembangunan jembatan tersebut sebanyak Rp28 juta. Namun ganti rugi itu tidak diberikan/dibayarkan karena tidak tertuang di dalam kontrak dan tidak dianggarkan.
Dalam perkembangannya, tahun 2024 terdapat somasi atas lahan tersebut. Dan Pemda KSB menganggarkan Rp68 juta berdasarkan estimasi harga NJOP, untuk pemilik lahan. Namun anggaran tersebut dicairkan karena pemilik lahan tidak bersepakat dengan besaran ganti rugi. (Using)














