Home Berita Kades Diperpanjang Masa Jabatan, Bupati Sumbawa Ingatkan Konsekuensi Administratif dan Hukum

Kades Diperpanjang Masa Jabatan, Bupati Sumbawa Ingatkan Konsekuensi Administratif dan Hukum

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 155 Kepala Desa dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin 10 juni 2024. Pengukuhan ini menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengatur pertambahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Turut hadir pada acara pengukuhan ini, Wakil Bupati Sumbawa, para Anggota Forkopimda, Sekda Sumbawa, para Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati,serta para Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga: 155 Kades dan 915 BPD di Kabupaten Sumbawa akan Diperpanjang Masa Jabatan

Bupati Sumbawa dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pengukuhan masa jabatan 8 tahun bagi 155 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa. Melalui penambahan masa jabatan ini, diharap agar para kepala desa senantiasa menjalankan segala tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. serta selalu menghindarkan diri dari berbagai larangan dan pelanggaran yang dapat berdampak administratif maupun hukum.

Selain itu, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bupati menghimbau seluruh kepala desa bersama perangkat desa dan BPD untuk tetap menjaga kedamaian, kerukunan dan keharmonisan ditengah-tengah masyarakat. Serta berupaya menjaga netralitas sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di Republik Indonesia yang harus selalu mengayomi dan melayani masyarakat dengan seadil-adilnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, melaporkan, dari 155 Kepala Desa yang dikukuhkan dalam masa jabatan 8 tahun pada hari ini, dari berbagai masalah pengabdian. dari data berdasarkan periode,pengabdian jabatan 3 periode sebanyak 11 Kepala Desa, pengabdian jabatan 2 Periode sebanyak 47 Kepala Desa, dan pengabdian jabatan 1 periode sebanyak 97 Kepala Desa.

Sedangkan dari data berdasarkan akhir masa jabatan, Ansori mengungkapkan, Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2024 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2026sebanyak 17 Kepala Desa. akhir masa jabatan tahun 2026 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2028 sebanyak 118 Kepala Desa. dan akhir masa jabatan tahun 2028 yang kemudian di perpanjang sampai dengan Tahun 2030 sebanyak 20 Kepala Desa. (Using)

Previous articleWabup: Penurunan Stunting Prioritas Utama Pemerintah
Next articleDua Instruktur BLK Sumbawa Juara KKIN IX Regional Wilayah Barat 3, Satu Tembus Nasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.