Home Berita Iran Nilai Putusan Mahkamah Internasional Bukti Genosida Israel Dukungan AS

Iran Nilai Putusan Mahkamah Internasional Bukti Genosida Israel Dukungan AS

Teheran, sumbawanews.com – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Naser Kanaani, Sabtu (27/01) mengatakan, Perintah sementara Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan reaksi permusuhan rezim Zionis menunjukkan bahwa rezim ini didasarkan pada kekerasan dan diskriminasi. Serta tidak menghormati norma dan peraturan hukum internasional.

“Di sisi lain, tanggapan pemerintah AS terhadap perintah ICJ menunjukkan bahwa Washington menggunakan mekanisme peradilan internasional sebagai instrumennya,” kata Kanaani.

Baca Juga: Sepakati 10 Perjanjian Baru, Turki Dukung Iran Lawan Terorisme

Menurutnya, Putusan ICJ ini menjadi bukti kenyataan pahit bahwa apa yang terjadi di Gaza adalah contoh kejahatan internasional. Yaitu genosida, yang dilakukan dan terus berlanjut seiring dengan dukungan Amerika Serikat yang tiada henti terhadap rezim Zionis.

“Kini, dunia menghadapi pertanyaan: Apakah organisasi dan lembaga internasional, yang menjaga perdamaian dan keamanan internasional, memerlukan izin lagi untuk memaksa Rezim Zionis menghentikan genosida,” ucapnya. (Using)

Previous articlePasca Putusan Mahkamah Internasional, AS Tetap Dukung Israel
Next articleTentang Putusan Mahkamah Internasional, Rusia: Tidak Sesuai Ekspektasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.