Home Berita Internasional Terdakwa Pembunuhan WNI di Jerman Divonis Dirawat di RS Jiwa

Terdakwa Pembunuhan WNI di Jerman Divonis Dirawat di RS Jiwa

Sumbawanews.com,- Majelis hakim di Jerman memutuskan terdakwa pembunuhan pemuda Indonesia, Isaac, tidak bertanggung jawab secara pidana karena menderita skizofrenia paranoid. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 20 KUHP Jerman, yang menyatakan seseorang tidak dapat dihukum jika terbukti mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan tindak pidana. Terdakwa, yang merupakan rekan satu kos korban, tidak dihukum penjara, tetapi ditempatkan di rumah sakit jiwa tanpa batas waktu tertentu, bergantung pada evaluasi kesehatan mentalnya.

Kasus ini berakhir pada 20 Oktober 2026, setelah persidangan di distrik Kirchen am Sieg, Rheinland-Pfalz. Isaac ditemukan tewas dengan luka tusukan benda tajam di apartemennya pada 18 Maret 2026. Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, menyatakan putusan itu adil karena kliennya dinyatakan tidak bersalah secara hukum, dan penempatan di RS jiwa merupakan bentuk tindakan pemasyarakatan yang sesuai. Sementara itu, pengacara keluarga korban, Dagmar Schorn, mengakui putusan itu secara hukum tepat, meski keluarga korban tidak akan pernah merasa puas atas kehilangan Isaac.

Dalam sidang, terdakwa meminta maaf secara terbuka, mengatakan bahwa perbuatannya sama sekali tidak ia inginkan dan ia sangat menyesal. Ia berharap keluarga korban dapat melanjutkan hidup. Ayah korban, Herryanto, yang tidak bisa hadir di sidang vonis karena keterbatasan biaya penerbangan, menyatakan kekecewaan keluarga atas tidak adanya durasi hukuman yang jelas. “Kami berharap ada masa hukuman, 15 tahun atau seumur hidup. Tapi jika harus di RS jiwa, kami tidak mempermasalahkan,” ujarnya.

Ibu korban, Sri Yuliawati, mengenang percakapan terakhir dengan Isaac dua setengah jam sebelum ia tewas. “Dek, ayo cepat pulang. Mommy was-was loh kamu di situ,” katanya, sambil menangis. Isaac menjawab, “Aman kok, Mom. Kan aku sudah gede.” Itu adalah kata-kata terakhir yang menggema dalam duka keluarganya. KJRI Frankfurt terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban dalam proses hukum ini.

Previous articleReal Madrid Kalahkan Barcelona 2-1, Mbappe Pahlawan di Camp Nou
Next articleReal Madrid Hancurkan Barcelona 2-1, Mbappe Capai 100 Gol