London, sumbawanews.com – Inggris telah memberikan sanksi segera kepada Jaksa Agung Iran, menyusul eksekusi warga negara ganda Inggris-Iran Alireza Akbari. Demikian siaran pers Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan atau Kantor Luar Negeri Britania Raya, Sabtu (14/01).
Dikatakan, Alireza Akbari dieksekusi oleh Iran hari ini dianggap tindakan bermotivasi politik yang menggarisbawahi pengabaian total rezim ini terhadap kehidupan manusia. Penggunaan hukuman mati di Iran dipercepat pada tahun 2022, dengan semakin banyak orang yang dihukum mati setelah proses hukum yang sangat cacat.

Jaksa Agung Iran, Mohammad Jafar Montazeri, adalah salah satu tokoh paling berkuasa di pengadilan Iran dan bertanggung jawab atas proses persidangan dan penerapan hukuman mati.
“Jaksa Agung berada di jantung penggunaan hukuman mati yang biadab di Iran untuk tujuan politik. Memberikan sanksi kepadanya hari ini menggarisbawahi rasa muak kami terhadap eksekusi Alireza Akbari dan komitmen kami untuk meminta pertanggungjawaban rezim atas pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan,” kata James Cleverly Menteri Luar Negeri, Britania Raya.
Disebutkan, Sementara Montazeri telah menjadi Jaksa Agung, rezim Iran juga telah mengeksekusi 4 orang sehubungan dengan protes yang sedang berlangsung. Menanggapi penumpasan brutal, Inggris telah memberlakukan lebih dari 40 sanksi baru terhadap rezim tersebut, termasuk 6 orang yang terkait dengan Pengadilan Revolusi yang bertanggung jawab untuk menuntut pengunjuk rasa dengan hukuman yang mengerikan termasuk hukuman mati.
Sanksi memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan Inggris pada Jafar Motazeri dan mengirimkan sinyal yang lebih luas pada komitmen Inggris untuk mendukung kecaman dengan tindakan. (Using)