Home Berita Inggris Sanksi Jaksa Agung Iran Setelah Eksekusi Alireza Akbari

Inggris Sanksi Jaksa Agung Iran Setelah Eksekusi Alireza Akbari

London, sumbawanews.com – Inggris telah memberikan sanksi segera kepada Jaksa Agung Iran, menyusul eksekusi warga negara ganda Inggris-Iran Alireza Akbari. Demikian siaran pers Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan atau Kantor Luar Negeri Britania Raya, Sabtu (14/01).

Dikatakan, Alireza Akbari dieksekusi oleh Iran hari ini dianggap tindakan bermotivasi politik yang menggarisbawahi pengabaian total rezim ini terhadap kehidupan manusia. Penggunaan hukuman mati di Iran dipercepat pada tahun 2022, dengan semakin banyak orang yang dihukum mati setelah proses hukum yang sangat cacat.

Alireza Akbari

Jaksa Agung Iran, Mohammad Jafar Montazeri, adalah salah satu tokoh paling berkuasa di pengadilan Iran dan bertanggung jawab atas proses persidangan dan penerapan hukuman mati.

“Jaksa Agung berada di jantung penggunaan hukuman mati yang biadab di Iran untuk tujuan politik. Memberikan sanksi kepadanya hari ini menggarisbawahi rasa muak kami terhadap eksekusi Alireza Akbari dan komitmen kami untuk meminta pertanggungjawaban rezim atas pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan,” kata James Cleverly Menteri Luar Negeri, Britania Raya.

Disebutkan, Sementara Montazeri telah menjadi Jaksa Agung, rezim Iran juga telah mengeksekusi 4 orang sehubungan dengan protes yang sedang berlangsung. Menanggapi penumpasan brutal, Inggris telah memberlakukan lebih dari 40 sanksi baru terhadap rezim tersebut, termasuk 6 orang yang terkait dengan Pengadilan Revolusi yang bertanggung jawab untuk menuntut pengunjuk rasa dengan hukuman yang mengerikan termasuk hukuman mati.

Sanksi memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan Inggris pada Jafar Motazeri dan mengirimkan sinyal yang lebih luas pada komitmen Inggris untuk mendukung kecaman dengan tindakan. (Using)

Previous articleInilah Peringkat Media Online di Sumbawa Berdasarkan Google PageRank
Next articleDianggap Intervensi Urusan Internal, Iran Panggil Utusan Inggris
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.