Home Berita Gugatan PT 20 Semuanya di Tolak MK, Kenapa Gugatan KPK Semuanya di...

Gugatan PT 20 Semuanya di Tolak MK, Kenapa Gugatan KPK Semuanya di Terima?

Oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Mengapa semua gugatan Nurul Gufron-KPK di Kabul kan MK?

Sedangkan semua gugatan soal PT 20%. Tak satupun yang di kabulkan. Semua nya di tolak. Termasuk Gugatan DPD?

Setelah Reformasi. Diantara buah nya adalah: Terbentuk nya KPK dan MK.

Apakah Gugatan Rakyat untuk mendapatkan Kedaulatan nya untuk menetapkan dan menentukan seorang Pemimpin yang peduli pada kepentingan Rakyat. Semua nya di tolak dalam hal gugatan PT 0%.

baca juga: Bukan Dibagi Gratis, Caleg DPR RI Perindo Artis Aldi Taher Malah Jualan Atribut Partai

Sebalik nya gugatan sesama lembaga hasil reformasi soal perpanjangan kekuasaan di KPK di setujui bulat – bulat?

Kalau alasan perpanjangan masa jabatan di KPK untuk efektifitas pemberantasan korupsi. Apakah pemberantasan korupsi berbanding lurus dengan masa jabatan usia seseorang di KPK?

Baca juga: Inilah Sosok Indah Chantika Lestari Pelaku Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung

Padahal banyak kasus yang masuk di KPK tidak terselesaikan secara tuntas dalam sejumlah kasus laporan masyarakat. Contohnya: Laporan Ubedillah Badrun soal dugaan Pembelian saham Anak2 Jokowi dengan perusahaan pembakar hutan. Apakah KPK berani menyentuh nya? Dan sejumlah kasus lain nya yang menyentuh sejumlah elit di pusaran kekuasaan.

Lalu efektif lah MK memperpanjang usia jataban seorang pejabat KPK? Di tengah kritikan sejumlah mantan Pimpinan KPK soal Firli beberapa waktu lalu?

Baca juga: Mahfud Lapor Jokowi Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke PDIP, NasDem, dan Gerindra, Muslim Arbi: Usut Tuntas Jangan Tebang Pilih

Bagaimana KPK di beritakan berupaya menjegal Anies Baswedan dengan berbagai cara sehingga menimbulkan polemik. Demikian juga posisi Filri yang mendapat kritikan oleh masyarakat?

Tapi, lalu oleh MK mengabulkan semua guguran KPK yang di wakili oleh Nurul Gufron sebagai pejabat KPK. Lah gimana itu MK di jadikan vested interest untuk perpanjang kekuasaan oleh orang yang masih menjabat?

Baca juga: DPR RI Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Gagalnya Pelantikan Rektor UNS

Bagaimana MK mensikapi Gugatan Rakyat yang di wakili oleh sejumlah Elemen Masyarakat untuk mendapatkan Hak2 Konstitusional dan Kedaulatan nya sebagaimana di jamin oleh UUD1945. Tapi di kandaskan oleh MK?

Padahal MK lahir dari buah reformasi dan perjuangan Rakyat mengakhiri kekuasaan yang anti demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Dan MK dalam putusan terhadap gugatan PT 20% itu. Adalah mempertahan kedaulatan Partai dan Gabungan nya. Dan tidak mengabulkan Gugatan Rakyat untuk mendapatkan Kedaulatan Rakyat.

Baca juga: Masuk Kedokteran di UNS 1 Miliar, Kemana Uangnya?

Apakah Kedaulatan Partai saat ini adalah jelmaan dari kedaulatan Rakyat?

Tidak MK mengabaikan Gugatan PT 20% dan mengabulkan gugatan 0% sebagai wujud dari kedaulatan Rakyat itu sama saja mengkhianati Hasil Perjuangan Reformasi ber darah – darah. Membayar mahal Reformasi dengan gugurnya sejumlah Mahasiswa?

Mengapa saat ini MK hanya sibuk perpanjang usia kekuasaan di KPK dan mengabaikan salah tugas pokok nya menjaga konsitusi, demokrasi dan kedaulatan Rakyat?

Baca juga: Mantan Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Sumbangan Penerimaan Mahasiswa Baru

Apalagi pimpinan MK saat ini berada di pusaran KKN dengan Istana. KKN adalah musuh reformasi. Tapi saat ini tampil utuh bahkan melebihi Orba.

Rakyat yang mendambakan tegak nya konsitusi di atas demokrasi dan kedaulatan rakyat bukan tegak nya konsitusi di atas kedaulatan partai politik dan gabungan nya semata.

MK memposisikan diri hanya sebagai penjaga usia kekuasaan saja. Tapi abai adalah misi dan visi yang sebenarnya untuk mengawal konsitusi, demokrasi dan kedaulatan yang di kehendaki oleh reformasi.

Maka pantas saja. Kalau Rakyat menghendaki MK di bubarkan karena keberadaan nya telah mengkhianati cita2 Reformasi.

Jakarta, 26 Mei 2023

Previous articleBukan Dibagi Gratis, Caleg DPR RI Perindo Artis Aldi Taher Malah Jualan Atribut Partai
Next articleTerkait Keabsahan Ijazah Mahasiswa UNS, Muslim Arbi: Status Rektor Harus Sah Dulu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.