Home Berita Firli Bahuri: Saya Tidak Pernah Membocorkan Dokumen dan Catatan Apapun

Firli Bahuri: Saya Tidak Pernah Membocorkan Dokumen dan Catatan Apapun

Jakarta, sumbawanews.com – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak pernah membocorkan informasi terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Dan sebagai Ketua KPK, telah dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK.

“Saya pernah dan sudah dilaukan klarifikasi oleh dewan pengawas. Saya pastikan, saya sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghacurkan karier saya. Jadi apapun yang dikatakan orang saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun, kepada siapapun. Dan tidak pernah memberikan catatan apapun kepada orang (lain),” tegas Firli Bahuri, dalam konfrensi pers di Gedung merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (15/06).

Baca Juga: Diduga Manipulasi Tukin Pegawai di KemenESDM, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Dikatakan, dugaan kebocoran informasi dapat ditelusuri aliran dan kepentingannya. “Kita tinggal cek, yang bersangkutan dapat dari siapa. Diterima dimana, dimana penyerahannya. Kepentingannya apa,” jelas dia.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus KemenESDM, Berikut Penjalasan KPK

Diungkapkan, nantinya Dewan Pengawas KPK akan mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kebocoran informasi tersebut. “Nanti dewan pengawas yang akan menyampaikan itu, saya tidak akan mendahului. Tapi saya pastikan saya tidak pernah melakukan apa yang disebutkan dalam video itu. Bahkan penyebaran video itu, termasuk pembocoran dokumen juga. Nanti biarlah dewan pengawas yang menyampaikan siapa sesungguhnya yang memberikan catatan atapun dokumen itu,” ucap dia. (Using)

Previous articleTerkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus KemenESDM, Berikut Penjalasan KPK
Next articleTanah Samota Masih Disoal Abdul Azis, Ini Penjelasan Pemkab Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.