Home Berita Divonis Pengadilan, 3 Pejabat Turki Diberhentikan

Divonis Pengadilan, 3 Pejabat Turki Diberhentikan

Ankara, sumbawanews.com – Kementerian Dalam Negeri Turki, Minggu (23/03) mengumumkan pemberhentian 3 pejabat setelah divonis bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga: Erdoğan: Tidak Seorangpun Diluar Cakupan Hukum

Yakni Ekrem İmamoglu yang menjabat Walikota Kota Metropolitan Istanbul. Yang bersangkutan-ditangkap atas tuduhan Mendirikan Organisasi untuk Melakukan Kejahatan berdasarkan keputusan Pengadilan Pidana Perdamaian ke-10 Istanbul tertanggal 23.03.2025 dan bernomor 2025/347

Dan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai tindakan sementara sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Dasar dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5393 tentang Kotamadya.

Kemudia, Walikota Distrik Beylikdüzü Provinsi Istanbul, Mehmet Murat Calik. Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan pemerasan dan menjadi anggota organisasi yang didirikan untuk tujuan melakukan kejahatan, berdasarkan keputusan Pengadilan Pidana Perdamaian ke-6 Istanbul tertanggal 23.03.2025 dan bernomor 2025/579 Penyelidikan.

Ia diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai tindakan sementara sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Dasar dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5393 tentang Kotamadya.

Ketiga, Walikota Distrik Şişli, Provinsi Istanbul, Resul Emrah Şahan. Yang bersangkutan ditangkap atas kejahatan Membantu Organisasi Teroris Bersenjata berdasarkan keputusan Pengadilan Pidana Perdamaian ke-10 Istanbul tertanggal 23.03.2025 dan bernomor 2025/348 Penyelidikan.

Ia diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai tindakan sementara sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Dasar dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5393 tentang Kotamadya.

Dan Sesuai dengan pasal 45 dan 46 Undang-Undang Kotamadya bernomor 5393, Gubernur Distrik Şişli Cevdet Ertürkmen ditunjuk sebagai Wakil Wali Kota Şişli oleh Gubernur Istanbul. (Using)

Previous articleErdoğan: Tidak Seorangpun Diluar Cakupan Hukum
Next articleMinta Semua Aparatur Bergerak, Wabup: Rakyat Pasti Terlayani
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik