Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dari kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumbawa dalam operasi Jaran Rinjani, 2 pelaku (laki-laki dan perempuan) merupakan anak dibawah umur. Para pelaku menyasar perhiasan anak-anak.
“Ada tersangka Curas (Pencurian dengan kekerasan) dibawah umur. Ada sepasang (laki-perempuan) dibawah umur,” kata AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., Kapolres Sumbawa, dalam konfrensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (16/08).
Baca Juga: Polres Sumbawa Ungkap 12 Kasus 3C Dalam Operasi Jaran Rinjani 2023
Ia mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksi dengan modus membawa korban jalan dan mengabil perhiasan didalam perjalanan. Dan merupakan modus kejahatan baru yang menyasar anak-anak.
“Sasaran anak kecil. Mereka (pelaku) cowok-cewek. Bawa si anak kecil yang pakai perhiasan, diajak jalan. kemudian sepanjang perjalanan dia lepasin itu perhiasan si anak. kalau dibilang modus baru, ini modus baru. Yang disasar anak-anak,” jelasnya.
Dikatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan dua LP (Laporan Polisi). “Berarti ada 2 kejadian, 2 TKP. Ini jadi pembelajaran kita bersama, baik kita selaku aparat, orang tua dan masyarakat,” ucap Kapolres.
Dijelaskan, 2 pelaku kejahatan dibawah umur tersebut diproses dengan aturan atau norma yang berkaitan dengan anak. “Ini yang perlu atensi kita bersama, bahwasanya ini sangat memprihatinkan kita semua. Orang tua musti memperhatikan anak, jangan sampai menjadi korban kejahatan,” tuturnya. (Using)