Home Berita Diduga Manipulasi Tukin Pegawai di KemenESDM, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Diduga Manipulasi Tukin Pegawai di KemenESDM, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Jakarta, sumbawawens.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang tersangka dalam Perkara dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022. Dari kasus tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp27,6 Milliar dari selisih bayar yang dimanipulasi.

“Berawal dari laporan masyarakat. Dan kami pastikan setiap laporan masyarakat, pasti akan kami tindaklanjuti oleh KPK. KPK bekerjasama dengan para pihak, antara lain PPATK, BPKP dan kementerian keuangan. Sehingga dugaan tindak pindana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan dilakukan penyidikan,” kata Firli Buhari, Ketua KPK didampingi Plt Deputi Penindakan – Asep Guntur Rahayu, dan Plt Jubir KPK – Ali Fikri, dalam konfrensi pers di Gedung merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (15/06).

Baca Juga : Jual-Beli Jabatan, KPK Tetapkan 7 Kepala OPD Pemalang Jadi Tersangka

Diungkapkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, sebanyak 10 orang yang diminta pertanggungjawban sebagai tersangka. Yakni PAG – Sub Bagian Perbendaharaan PPSPM KemenESDM, SHS – PPK, LFS – Staf PPK, A – Bendaraha Pengeluaran, CHP – Bendaraha Pengeluaran, HP – PPK, BA – Operator SPM, H – Penguji Tagihan, RA – PPABP, MVP – Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

KPK melakukan penahanan terhadap 9 orang untuk 20 hari kedepan, sejak 15 juni hingga 4 juli 2023. Sedangka tersangka A masih perlu dilakukan pemeriksaan Kesehatan, dan KPK telah bekerjasama dengan rumah sakit yang merawat termasuk IDI. “Jika memungkinkn dilakukan penahanan, kita tunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit maupun dari IDI,” ucapnya

Dijelaskan, KemenESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja pegawai dengan total Rp221,9 Milliar, selama tahun 2020-2022. Selama periode tesebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkungan bagian keuangan direktorat jenderal mineral (tersangka LVS Dkk – 10 orang), diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Terkait LHA PPATK Terhadap Dugaan Transaksi Jumbo Mencurigakan di Kemenkeu, Berikut Penjelasan Plt Jubir KPK

Dalam proses pengajuan anggaran, diduga tidak disertakan dengan data dan dokumen pendukung serta melaukan manipulasi. Diantaranya melakukan pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominative, dimana tersangka pag meminta lvs agar; “dana diolah untuk kita-kita dan aman”.

Para pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada 10 yang telah ditentukan. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 Milliar menjadi sekitar Rp29 Milliar. Atau telah terjadi selisih bayar Rp27,6 Milliar.

Selisih bayar tersebut diduga telah diterima dan dinikmati oleh para tersasangka. PAG sebesar Rp 4,75 milliar, NHS sebesar Rp1 Milliar, LVS sebesar Rp 10,8 Milliar, A sebesar Rp 350 juta dan CHP sebesar Rp 2,5 Milliar. Kemudian HP sebesar Rp1,4 Milliar, BA sebesar Rp4,1 Milliar, H sebesar Rp1,4 Milliar, RA sebesar Rp1,6 Milliar serta MVP sebesar Rp 900 juta.

Uang yang diperoleh para tersangka kemudian digunakan diantaranya untuk keperluan pemeriksaan BPK RI sekitar Rp 1 Miliar, dana taktis operasional kegiatan kantor. Keperluan pribadi, diantaranya untuk Kerjasama umroh, sumbagan nikah, THR, Pengobatan serta pembelian asset berupa tanah, rumah, indoor volley, mass atlet, kendaraan dan logam mulia

“Saat ini KPK telah menerima pengembalian uang Rp 5,7 Milliar, dan logal mulia 45 gram, sebagai salah satu Upaya untuk asset recovery,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan uu nomr 20 tahun 2021 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memberikan bantuan kepada KPK, dan kementerian Lembaga dan media dalam Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya. (Using)

Previous articlePererat Tali Silaturahmi, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan
Next articleTerkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus KemenESDM, Berikut Penjalasan KPK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.