Home Berita Dandim 1714/PJ Dampingi Bupati Puncak Serahkan Sembako Untuk Masyarakat Pengungsi di Kab....

Dandim 1714/PJ Dampingi Bupati Puncak Serahkan Sembako Untuk Masyarakat Pengungsi di Kab. Puncak Jaya

Puncak Jaya  – Pemerintah Kabupaten Puncak, dipimpin Bupati Elvis Tabuni, bersama rombongan mendatangi Kabupaten Puncak Jaya untuk memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang mengungsi dari tiga distrik di Kabupaten Puncak. Kegiatan berlangsung di sekitar Bandar Udara Mulia, Jalan Trans Papua, Kampung Trikora, Distrik Mulia pada hari Sabtu (21/02/2026).

 

Turut serta dalam kunjungan tersebut antara lain Dandim 1717/Puncak Letkol Inf Hikmawan, Kabag OPS Kab. Puncak Herikata, Ketua DPRK II Kab. Puncak Negro Wanibo Tabuni, Ketua PKK Kab. Puncak Ny Sujatina Elvi, dan Bpk Miren Kogoya, S.I.,Kom.

 

Bantuan sembako diberikan kepada masyarakat dari Distrik Mololanikeme, Kemburu, dan Bina yang mengungsi ke Puncak Jaya karena kondisi darurat di daerah asalnya. Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dan berharap pemerintah pusat, Panglima TNI, serta Polri akan mempertimbangkan kebutuhan daerah-daerah rawan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan aparat keamanan TNI-Polri Kabupaten Puncak Jaya yang telah memberikan tempat perlindungan bagi masyarakat pengungsi.

 

Hadir dalam penyerahan bantuan juga Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han, Kabag Ops Polres Puncak Jaya Matheus Tamggu Ate S.H, serta Kapten Pas Ardean Danpos Pasgat.

 

Dandim 1714/PJ memberikan jaminan akan menjaga keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat pengungsi antar 3 Distrik yang berada di Kabupaten Puncak Jaya. (Pen Kodim 1714/PJ)

Previous articleTNI AD Bangun Jembatan Gantung di Bonjol Pasaman, Percepat Pemulihan Akses Warga Pascabencana
Next articleTradisi Iftar IKASUM di Kediaman Prof. Din Syamsuddin
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.