Home Berita Daerah Warga Maluk Pertanyakan Transparansi APBDes 2026 dan Isu Penyesuaian Anggaran Terkait KDMP

Warga Maluk Pertanyakan Transparansi APBDes 2026 dan Isu Penyesuaian Anggaran Terkait KDMP

Sumbawa Barat, sumbawanews.com — Sejumlah warga Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, mempertanyakan transparansi Pemerintah Desa Maluk dalam menjelaskan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Selain meminta keterbukaan mengenai besaran dan penggunaan anggaran desa, warga juga mempertanyakan informasi mengenai adanya anggaran yang disebut mengalami penyesuaian atau pengurangan berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pertanyaan tersebut muncul karena warga mengetahui bahwa di Desa Maluk tidak terdapat pembangunan fisik gerai atau fasilitas KDMP. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah Desa Maluk tetap terkena penyesuaian anggaran terkait program tersebut.

“Kalau di Desa Maluk tidak dibangun KDMP, apakah anggaran desa tetap terpotong? Kalau memang ada pemotongan, berapa besarannya dan berdasarkan aturan apa?” tanya salah seorang warga.

Warga meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka apakah anggaran yang dimaksud berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD). Mereka menilai kedua sumber anggaran tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.

Minta APBDes 2026 Dibuka

Warga juga meminta Pemerintah Desa Maluk membuka dokumen APBDes 2026 kepada masyarakat, termasuk rincian pendapatan, belanja, pembiayaan, serta apabila terdapat perubahan anggaran sepanjang tahun berjalan.

Menurut warga, keterbukaan tersebut penting untuk mengetahui berapa sebenarnya pagu Dana Desa dan ADD yang diterima Desa Maluk serta apakah terdapat penyesuaian setelah kebijakan pemerintah terkait KDMP diberlakukan.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Pemerintah desa menjelaskan berapa anggaran yang diterima, berapa yang disalurkan, berapa yang digunakan, dan kalau ada yang berkurang, dasar serta peruntukannya harus jelas,” ujar warga.

Pertanyaan warga tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Namun demikian, warga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan secara spesifik mengenai posisi Desa Maluk dalam kebijakan tersebut. Sebab, adanya kebijakan pembiayaan KDMP tidak secara otomatis dapat diartikan bahwa seluruh ADD desa mengalami pemotongan.

ADD atau Dana Desa?

Persoalan yang menjadi perhatian warga adalah penggunaan istilah “anggaran desa terpotong”. Mereka meminta pemerintah desa menjelaskan sumber anggaran yang sebenarnya mengalami penyesuaian.

Hal ini dinilai penting karena ADD dan Dana Desa merupakan dua sumber pendanaan yang berbeda dengan mekanisme penganggaran dan penyaluran masing-masing.

Jika yang mengalami penyesuaian adalah Dana Desa, pemerintah desa diharapkan menunjukkan dokumen penyaluran atau dokumen anggaran yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Sebaliknya, jika yang disebut mengalami pemotongan adalah ADD, warga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang menjadi dasar pengurangan tersebut.

Warga Minta Penjelasan Berbasis Dokumen

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penjelasan lisan. Mereka meminta pemerintah desa menunjukkan dokumen resmi sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap angka-angka yang disampaikan.

Sejumlah dokumen yang dinilai penting antara lain APBDes Maluk 2026, Peraturan Desa tentang APBDes, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, serta APBDes Perubahan apabila telah ditetapkan.

Warga juga meminta penjelasan apakah Desa Maluk tercantum dalam skema pembiayaan pembangunan KDMP dan apabila tercantum, berapa nilai anggaran yang berkaitan dengan program tersebut.

Hingga saat ini, pertanyaan utama warga masih menunggu jawaban resmi Pemerintah Desa Maluk: apakah terdapat penyesuaian Dana Desa atau ADD akibat kebijakan KDMP, berapa nominalnya, dan apa dasar hukumnya?

Pemerintah Desa Maluk diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi APBDes 2026 dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penggunaan maupun penyaluran anggaran desa.

Previous articlePersija Jakarta Hancurkan Persib Bandung 2-1 di GBK, Herdman Takjub
Next articleWarga Maluk Minta Kejaksaan Turun Gunung, Soroti Transparansi Anggaran Desa dan Isu KDMP
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik