Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka diduga memanfaatkan hubungan pribadi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengamankan proyek pengadaan motor listrik merek Emmo, meski perusahaannya tidak memiliki dealer atau bengkel resmi.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (12/6/2026), Direktur Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Andri, sebagai pengendali PT YAT, secara aktif mendekati Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada 2025 untuk memperkenalkan perusahaannya dan menawarkan jasa pengadaan barang. Pertemuan itu, menurut jaksa, bukan sekadar perkenalan bisnis biasa—melainkan langkah strategis untuk memengaruhi proses pengadaan yang belum resmi dimulai.
“Padahal, PT YAT belum memenuhi syarat teknis sebagai penyedia. Tidak ada dealer, tidak ada bengkel aktif, dan tidak ada rekam jejak logistik yang memadai,” tegas Syarief.
Meski demikian, Andri terus berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN untuk mempercepat proses tender. Hasilnya, PT YAT berhasil memenangkan kontrak pengadaan 1.000 unit motor listrik Emmo—dengan dugaan markup harga yang signifikan. Kejagung menduga ada kolusi sistemik antara pelaku usaha dan pejabat pemerintah untuk mengalihkan anggaran publik.
Andri kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang korupsi terkait pengadaan barang/jasa. Ia telah ditahan dan menjadi tersangka keenam dalam kasus MBG yang telah menjerat empat pejabat BGN sebelumnya: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri, yang dianggap sebagai “orang kepercayaan” Sony.
Sony sendiri telah mengajukan status justice collaborator dan mengungkap 26 nama dalam bukti pernyataan saksi. Dugaan penyimpangan mencakup tidak hanya motor listrik, tetapi juga pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang diduga dipaksakan melalui skema afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG.
Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam I/BB, kini menjadi salah satu tersangka paling mencolok. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk membuka akses bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat, termasuk PT YAT yang tidak memiliki infrastruktur layanan purna jual.
Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang semakin halus: bukan lagi soal suap langsung, melainkan manipulasi prosedur melalui jaringan personal dan kelemahan sistem pengawasan. Kejagung menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku yang “tidak punya dealer” tetapi tetap menang tender—karena dalam pengadaan publik, kapasitas teknis bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan kualitas dan keberlanjutan layanan bagi masyarakat.
Dengan tersangkanya Andri, kini total ada enam orang yang ditahan dalam kasus MBG. Investigasi masih berlanjut, dan jaksa menyatakan akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.

















