Home Berita Internasional Trump Sanksi Pemimpin dan Jaksa Senior ICC

Trump Sanksi Pemimpin dan Jaksa Senior ICC

Sumbawanews.com,- Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan Jaksa Senior Abdoulaye Seye pada 18 Agustus 2026. Keduanya dimasukkan ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN) oleh Kementerian Keuangan AS, yang membekukan seluruh aset mereka di wilayah AS dan melarang warga maupun lembaga Amerika melakukan transaksi dengan mereka. Sanksi ini berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada 6 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah AS menanggapi penyelidikan ICC terhadap pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh Akane dan Seye terlibat dalam upaya memperluas yurisdiksi ICC terhadap negara yang tidak mengakui kewenangannya, sementara ICC mengecam langkah itu sebagai ancaman terhadap supremasi hukum internasional. Akane, presiden keenam ICC dan warga negara Jepang pertama yang memimpin lembaga itu, menegaskan bahwa independensi dan ketidakberpihakan ICC tidak akan tergoyahkan oleh tekanan politik apa pun.

Previous articleJay Herdman Debut Cepat, Bali United Kalah 2-3 dari Persib
Next articleJamal Musiala Buka Suara Setelah Pingsan Dua Kali dalam Pramusim