Sumbawanews.com,- Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif impor hingga 100 persen terhadap barang-barang dari negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi raksasa asal AS, seperti Google, Meta, dan Amazon. Ancaman ini disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial pada Jumat, 27 Juni 2026, waktu setempat, dan langsung memperuncing ketegangan perdagangan antara Washington dan Uni Eropa.
Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ekstrem itu bukan sekadar respons terhadap pajak digital, tetapi akan menggantikan seluruh kesepakatan dagang sebelumnya yang telah dinegosiasikan. Ia secara khusus menyoroti negara-negara Eropa yang dianggapnya sengaja menargetkan perusahaan teknologi Amerika dengan skema perpajakan yang tidak adil.
Pajak layanan digital (Digital Services Tax/DST) telah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir oleh sejumlah negara Eropa, termasuk Prancis yang menjadi pelopor dengan tarif 3 persen pada 2019, diikuti Inggris dengan 2 persen sejak 2020, serta Italia, Spanyol, Austria, dan Turki. Pajak ini dikenakan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan dari pengguna lokal, bukan laba perusahaan—sebuah mekanisme yang dirancang untuk menanggapi praktik perpajakan global yang memungkinkan raksasa teknologi AS membayar pajak sangat rendah meski menghasilkan pendapatan besar di suatu negara.
Perusahaan-perusahaan yang paling terdampak adalah Alphabet (Google), Meta Platforms (Facebook dan Instagram), Amazon, Apple, Microsoft, Airbnb, dan Uber. Pemerintah Eropa berargumen bahwa model bisnis mereka—yang mengandalkan data pengguna lokal tanpa kehadiran fisik signifikan—menciptakan ketidakseimbangan fiskal yang merugikan anggaran negara.
Ancaman Trump muncul menjelang tenggat 4 Juli 2026, ketika AS dan Uni Eropa diharapkan mulai menerapkan kesepakatan baru yang membatasi tarif ekspor Uni Eropa ke AS hingga 15 persen. Namun, isu pajak digital tetap menjadi titik terendah dalam negosiasi, dengan kedua belah pihak belum menemukan solusi bersama. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sendiri telah lama mendorong kerangka pajak minimum global, tetapi implementasinya masih terhambat oleh ketidaksepakatan politik.
Dengan ancaman tarif 100 persen, Trump tidak hanya menargetkan pendapatan pajak Eropa, tetapi juga mengirim sinyal keras bahwa AS tidak akan mengizinkan negara mana pun mengganggu keuntungan perusahaan teknologi domestiknya—meski dengan risiko memicu perang dagang skala besar.
Dalam konteks ini, ancaman Trump bukan sekadar retorika. Ia menempatkan pajak digital sebagai isu strategis dalam kebijakan ekonomi luar negeri AS, sekaligus memperlihatkan bahwa perang dagang abad ke-21 tidak lagi hanya tentang baja atau mobil, tetapi tentang data, platform digital, dan siapa yang berhak mengenakan pajak atasnya.















