Sumbawanews.com,- Polisi membongkar jaringan peredaran obat keras berkedok toko kelontong di Jalan Garuda, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang. Dalam operasi razia dini hari pada Minggu (14/6), petugas menangkap dua pelaku yang diduga menjadi ujung tombak distribusi obat terlarang jenis tramadol di lingkungan permukiman padat.
Awalnya, petugas dari Polres Metro Tangerang Kota menghentikan seorang pemuda berinisial MNE (19) yang dicurigai membawa barang terlarang. Dari pemeriksaan, ditemukan delapan butir tramadol dalam kemasan sederhana. Saat diinterogasi, MNE mengaku membeli obat itu seharga Rp40 ribu dari seorang penjual bernama FU di kawasan Kebon Besar.
Berdasarkan keterangan tersangka, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan ilegal. Di dalam toko kelontong biasa yang tampak biasa saja, polisi menyita 145 butir tramadol, satu iPhone 13 warna hitam, dan uang tunai Rp265 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa resep medis bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius terhadap kesehatan publik, terutama kalangan remaja. “Ini bukan soal obat biasa. Tramadol adalah zat psikotropika yang bisa menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, bahkan kematian jika disalahgunakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Batuceper dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dokter, terlebih dari penjual tak resmi. “Jangan sampai karena ingin mengobati sakit kepala atau ngantuk, kita justru memasukkan racun ke tubuh. Jika melihat praktik semacam ini di sekitar Anda, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana jaringan ilegal memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap toko kelontong yang dianggap aman dan dekat. Padahal, di balik rak-rak minuman dan mie instan, tersimpan bahaya yang jauh lebih berbahaya daripada barang konsumsi sehari-hari.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan akan memperkuat patroli dan koordinasi dengan aparat kelurahan serta tokoh masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal. “Kami tidak akan berhenti sampai semua titik gelap ini bersih,” janji Jauhari.















