Home Berita Nasional Tito Larang Rekrut Honorer, Ancaman Beban APBD

Tito Larang Rekrut Honorer, Ancaman Beban APBD

Sumbawanews.com,- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru, terutama untuk jabatan administrasi, karena berpotensi membebani anggaran daerah dan membuka ruang bagi praktik nepotisme. Larangan ini ditegaskan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Tito menegaskan, pengangkatan honorer selama ini sering kali bukan berdasarkan kompetensi, melainkan karena kedekatan politik—terutama kepada tim sukses calon kepala daerah. “Mereka diangkat karena dekat dengan tim sukses. Setelah bertahun-tahun bekerja, mereka meminta diangkat jadi PPPK. Akibatnya, beban APBD jadi berat,” ujarnya.

Menurutnya, belanja pegawai yang sudah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD berisiko melampaui ambang batas jika pemerintah daerah terus menambah jumlah honorer. “APBD sebisa mungkin digunakan untuk kepentingan publik: membangun jalan, memperbaiki sekolah, memperkuat layanan kesehatan. Bukan untuk membiayai karyawan yang diangkat karena hubungan pribadi,” tegasnya.

Meski demikian, Tito tidak melarang pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi resmi. Namun, ia menekankan agar proses itu dilakukan secara ketat dan transparan, bukan sebagai jalan pintas untuk memenuhi kepentingan politik jangka pendek.

Pernyataan Tito sejalan dengan regulasi yang ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang menyatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas melarang pengangkatan honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu. “Jika dirunut dari hulu, keberadaan honorer muncul karena ketidakdisiplinan dalam rekrutmen,” kata Rini dalam rapat kerja dengan DPR pada Mei 2025.

Saat ini, sistem kepegawaian pemerintah hanya mengakui dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Proses menjadi ASN harus melalui seleksi kompetensi yang ketat, bukan melalui “jalan belakang” yang mengorbankan prinsip meritokrasi dan keuangan negara.

Larangan ini menjadi sinyal tegas pemerintah pusat untuk menutup celah korupsi struktural yang selama ini mengakar di tingkat daerah. Banyak kasus pengangkatan honorer yang berujung pada skandal korupsi, seperti yang terungkap dalam kasus MBG dan praktik “timses masuk APBD” yang sudah lama menjadi rahasia umum di berbagai daerah.

Dengan kebijakan ini, Tito berharap pemerintah daerah lebih fokus pada efisiensi dan akuntabilitas. “Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk rakyat malah jadi alat untuk membalas jasa politik,” ujarnya.

Previous articleRibuan Kecoak Raksasa Disita, Senilai Rp2,5 Miliar
Next articleAI di Lapangan: XLSmart Bongkar Implementasi Nyata di Tiga Sektor Kritis
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.