Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ivan Indrajaya, Kepala Bagian Perekonomiman dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa, di ruang kerjanya, Selasa (02/02) mengungkapkan, pointer dasar penyesuaian tarif Air Minum Batulanteh yakni, Tarif saat ini belum menutup biaya produksi. Yakni Tarif Rp2.900/m³, sementara biaya produksi riil Rp3.500/m³, sehingga belum Full Cost Recovery (FCR)/haga jual sama dengan harga produksi atau BEP (break event point).
Baca Juga: Pembiayaan Direncanakan Rp 35,09 Milyar, Bertambah Rp 1,57 Milyar Untuk Penyertaan Modal Perumdam Batulanteh
Dikatakan, Tarif yang digunakan saat ini yaitu tarif tahun 2014, atau tidak dinaik selama 12 tahun. Sementara biaya produksi seperti listrik, bahan kimia, upah, dan perawatan jaringan terus naik.
Selain itu, Permendagri 71 tahun 2016 dan Permendagri 21 tahun 2020 menegaskan jika tarif belum FCR (Full Cost Recovery) atau Harga jual sama dengan harga produksi, maka Pemda wajib menutup selisih melalui subsidi di APBD.
Dan, SK Gubernur Nomor 100.3.3.1-487 tahun 2025 menetapkan tarif batas bawah Perumda Air Minum Batulanteh tahun 2026 sebesar Rp3.210/m³ dan Tarif batas atas Rp10.510/m³. Tarif Perumda Air Minum Batulanteh saat ini Rp2.900/m³ masih di bawah tarif dasar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
Sehingga Jika tarif tidak naik, APBD yang menanggung selisihnya kemudian dapat mengurangi ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan belanja prioritas lainnya. Dan Tidak adil secara sosial, karena subsidi berasal dari Masyarakat termasuk yang bukan pelanggan Perumda Air Minum Batulanteh.
Disebutkan pula, saat ini Ada pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat ke Daerah sebesar 548 Milyar rupiah. Sehingga mempengaruhi ruang fiscal daerah dan belanja subsidi.
Air Minum se Provinsi NTB Kabupaten Sumbawa paling rendah di NTB yakni Rp2.900/M³. PT.AM Giri Menang (Lombok Barat dan Kota Mataram) Rp5.812 /M³. Perumdam Bintang Bano-KSB Rp6.275/M³. Perumdam Amerta Lombok Utara Rp5.063. PDAM Kabupaten Bima Rp6.053/M³. Dan Perumdam Tirta Adhya Lombok Tengah Rp3.839/M³. (Using)











