Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dalam penyusunan tarif pajak dan retribusi daerah tentu sudah melalui kajian teknis dan pertimbangan yang matang sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori dalam menyampaikan Tanggapan Dan/Atau Jawaban Bupati Sumbawa Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Sumbawa Atas 2 (Dua) Rancangan Perda Yang Berasal Dari Pemerintah Daerah, di DPRD Sumbawa Senin (25/08).
Baca Juga: Penambahan Modal BPR Lewati Berbagai Pertimbangan
“Pemerintah kabupaten sumbawa akan segera melakukan sosialisasi peraturan daerah ini setelah mendapatkan persetujuan bersama oleh pemerintah daerah dan dprd kabupaten sumbawa,” jelas wabup.
Dikatakan, pemerintah daerah sependapat dengan pandangan umum fraksi pks, fraksi golkar, fraksi pdi-p, fraksi gerindra, fraksi pkb, fraksi pan, fraksi gelora dan fraksi demokrat ppp pembangunan terkait harus dilakukannya optimalisasi pendapatan daerah melalui upaya digitalisasi. Menggali potensi pendapatan baru, melakukan penagihan secara rutin, meningkatkan pengelolaan aset daerah dan lain sebagainya.
Diungkapkan, dalam hal digitalisasi, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan PT. Bank BNI terkait penyelenggaraan sistem pembayaran pajak daerah berbasis digital. Khususnya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) melalui aplikasi v-tax yang disediakan oleh PT. BNI. Pemerintah daerah juga sudah bekerja sama dengan PT. Bank NTB syariah terkait aplikasi kasir online (e-post) untuk pembayaran pajak hotel dan restoran yang sudah terpasang di beberapa wajib pajak.
Dijelaskan, pemerintah daerah sangat sependapat dengan pandangan umum fraksi pdi-perjuangan, fraksi partai gerindra dan fraksi pkb agar lebih serius melakukan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Serta menindak tegas praktek pungutan liar (pungli) untuk menghindari kebocoran dalam penerimaan daerah.
“Terhadap pandangan umum fraksi PAN agar pemerintah daerah segera menindaklajuti penerapan Penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai usia kendaraan, dapat kami jelaskan kewenangan terkait penetapan tarif pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi nusa tenggara barat melalui badan pengelolaan pendapatan daerah provinsi nusa tenggara barat,” jelas wakil bupati. (Using)

















