Sumbawanews.com,- Sidang perdana Bupati Pati nonaktif Sudewo berlangsung tegang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6). Dijaga ketat oleh lebih dari seratus personel gabungan dari Polrestabes Semarang, proses hukum terhadap mantan kepala daerah itu berlangsung dalam suasana keamanan maksimal, menyusul antusiasme massa pendukung yang memadati halaman gedung pengadilan di Jalan Suratmo.
Sudewo dihadapkan pada dua dakwaan berbeda sekaligus: dugaan suap terkait proyek infrastruktur perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati. Dalam kasus suap, ia diadili berdasarkan perannya sebagai mantan anggota Komisi V DPR, yang diduga menerima imbalan demi mempercepat pencairan anggaran proyek kereta api. Sementara dalam kasus pemerasan, ia diduga memaksa perangkat desa di Kecamatan Jaken untuk menyerahkan sebagian dana desa sebagai syarat pengesahan rencana kerja.
Pengadilan Negeri Semarang, melalui juru bicaranya Hadi Sunoto, menjelaskan bahwa pengamanan ekstra dilakukan setelah koordinasi intensif dengan kepolisian. “Kami ingin memastikan sidang berjalan lancar, aman, dan tidak terganggu oleh kerumunan,” ujar Hadi. Untuk menjaga ketertiban, jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ruang sidang dibatasi akibat keterbatasan kapasitas ruang sidang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, didampingi hakim anggota Kukuh Kalinggo Wuyono dan Bonifasius Nadya Aribowo. Sebelum sidang, Sudewo telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Semarang, sebagai bagian dari proses administratif menjelang persidangan.
Tidak hanya Sudewo, tiga kepala desa yang juga menjadi tersangka dalam kasus pemerasan—Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun)—ikut dipindahkan ke Semarang. Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, terpisah dari tahanan utama.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang melibatkan jaringan birokrasi di tingkat pusat dan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyita sejumlah uang dari staf ahli Menteri Perhubungan terkait proyek DJKA, yang diduga terkait dengan kasus yang sama. ICW pun mengingatkan bahwa penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kini semakin rentan dimanfaatkan sebagai alat legitimasi politik, bukan indikator transparansi.
Sidang perdana ini menjadi titik awal dari proses hukum panjang yang bisa mengakhiri karier publik Sudewo—sekaligus menguji kredibilitas sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dengan jaringan kuat.

















