Sumbawanews.com,- Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan mengamankan 1.250 batang kayu olahan dan sejumlah peralatan pengolahan di CV MA, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, setelah mengungkap dugaan pemalsuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Operasi yang berlangsung sejak 6 Juli 2026 itu melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman. Kayu berjenis meranti tersebut diduga diangkut menggunakan dokumen tidak sah dari Berau, lalu disimpan dan diolah ulang sebelum dipasarkan. Penyidik juga menemukan dua mesin pembelah kayu dan dua karung serbuk gergaji sebagai barang bukti tambahan.
Dari hasil pendalaman, pemilik CV MA, S (50), diduga memesan kayu ilegal dan memanfaatkan SKSHH-KO dengan nomor seri yang telah digunakan sebelumnya untuk pengangkutan di lokasi berbeda. Petugas mengamankan satu unit truk yang sedang mengangkut kayu, yang juga menggunakan dokumen yang diduga palsu. Seluruh barang bukti kini disimpan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan. Penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang diduga membuat, menyediakan, dan memperjualbelikan dokumen palsu, termasuk pemasok, penerima, dan pihak yang mengedarkan kayu tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa legalitas dokumen adalah tulang punggung tata kelola kehutanan nasional. “Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak — dari sumber hingga tujuan akhir — harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026. Ia menambahkan, pemalsuan dokumen tidak hanya merusak penegakan hukum, tetapi juga menggerogoti kepercayaan terhadap pelaku usaha yang taat aturan.
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan Leonardo Gultom menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada barang bukti di lokasi. “Kami dalami seluruh alur: bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah, dan dijual. Kami cari siapa yang menyediakan dokumen palsu, siapa yang menggunakannya, dan ke mana kayu itu beredar,” katanya.















