Sumbawanews.com,- Sejumlah siswi di Azerbaijan ditolak masuk sekolah karena mengenakan jilbab, menyusul penerapan aturan seragam baru yang melarang pakaian tambahan yang dianggap bertentangan dengan prinsip sekularisme. Kejadian ini terungkap lewat video viral yang menunjukkan para siswi menangis saat dilarang masuk kelas pada September 2026. Kabinet Menteri Azerbaijan telah mengubah ketentuan pakaian siswa di sekolah negeri pada 21 September 2026, melarang unsur pakaian yang merusak keseragaman atau bertentangan dengan pendidikan sekuler, meski tidak secara eksplisit menyebut kata “hijab”. Perubahan ini merupakan bagian dari amandemen Undang-Undang Pendidikan Umum yang diberlakukan pada Juli 2026, yang mewajibkan siswa dan guru di sekolah negeri mematuhi aturan berpakaian, namun ketentuan untuk guru diatur terpisah. Azerbaijan menjadi salah satu negara berpenduduk mayoritas Muslim yang membatasi simbol keagamaan di lingkungan pendidikan, sejalan dengan kebijakan serupa di Kazakhstan dan Uzbekistan, sementara Tajikistan menerapkan pembatasan lebih luas.















