Home Berita Internasional Sepupu Presiden Filipina Didakwa Terlibat Skandal Proyek Banjir Fiktif

Sepupu Presiden Filipina Didakwa Terlibat Skandal Proyek Banjir Fiktif

Sumbawanews.com,- Jaksa Filipina mengajukan dakwaan tindak pidana korupsi berat terhadap Martin Romualdez, anggota DPR dan sepupu Presiden Ferdinand Marcos Jr., terkait skandal proyek pengendalian banjir fiktif yang diduga menyalahgunakan dana publik senilai 7,4 miliar peso. Dakwaan plunder yang diajukan pada Senin, 7 September 2026, mencakup dugaan suap, penyisipan anggaran tidak wajar, dan pengalokasian proyek tanpa dasar nyata. Romualdez, yang sebelumnya menjabat Ketua DPR hingga mengundurkan diri pada September 2025, membantah semua tuduhan dan menegaskan akan menempuh proses hukum secara adil. Ombudsman Jesus Crispin Remulla menegaskan bahwa penyelidikan tidak memihak dan semua pihak yang terlibat, termasuk mantan anggota parlemen dan pejabat pemerintah, akan diadili berdasarkan bukti. Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian tuntutan hukum terhadap sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam skema korupsi berskala besar yang merugikan negara.

Previous articleTNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla
Next articleIndonesia Alihkan Rute Penerbangan Atlet ke Asian Games 2026 Usai Bandara Soetta Ditutup