Sumbawanews.com,- Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin malam, 7 September 2026, yang akan membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah langsung kendali Presiden. RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini mengatur seluruh aspek reforma agraria, mulai dari pendataan, restitusi, redistribusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah, hingga pemberdayaan masyarakat marjinal seperti petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan. BRAN akan bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan agraria, serta wajib menyampaikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR. Biaya operasional BRAN dibebankan pada APBN, sementara pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari sembilan orang dengan masa jabatan lima tahun, yang dipilih melalui proses seleksi dan uji kelayakan oleh Presiden dan DPR.
Objek reforma agraria mencakup tanah dan sumber agraria lain yang menjadi mata pencaharian masyarakat, dengan penataan penguasaan dan pemilikan tanah yang dibatasi secara minimum dan maksimum. Masyarakat juga diberi ruang aktif dalam penyelesaian konflik agraria dan proses redistribusi. Panitia Kerja RUU menyatakan rancangan ini layak dilanjutkan sebagai usul inisiatif DPR, dengan harapan dapat menjadi solusi struktural atas konflik agraria dan memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya agraria.














