Sumbawanews.com,- DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026. Pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengemudi ojek online, akan diatur dalam undang-undang tersendiri, bukan dalam RUU ini. Ketua Panja Martin Manurung memastikan bahwa hak dan kewajiban pengemudi transportasi online, serta perlindungan pekerja ekonomi gig, akan diatur melalui UU khusus yang sedang diproses dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ketua DPR Puan Maharani memimpin proses persetujuan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap usulan Komisi V DPR RI tersebut.















